Info Jayapura
Ada Perusahaan Sawit di Kabupaten Jayapura Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 5 Miliar
Hal ini diketahui kala Samsat Sentani menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas di Kabupaten Jayapura menunggak pajak kendaraan hingga Rp 5 miliar.
Demikian, hal ini dikatakan Kepala Samsat Sarmi, Aplena Yocku, Minggu (25/6/2023).
Kata Aplena, ada lebih dari 100 kendaraan yang beroperasi di lokasi perusahaan sawit tersebut, namun ditemukan tidak membayar pajak.
Hal ini diketahui kala Samsat Sentani menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dishub Kabupaten Jayapura: Ada Ribuan Pengendara Tunggak Pajak dan Belum Balik Nama Kendaraan
Aplena menjelaskan, pihak perusahaan beralasan banyak kendaraan yang rusak dan sudah dijual.
Sementara Samsat Sentani sendiri kesulitan melakukan pengecekan kendaraan karena tersebar di lokasi kebun sawit.
"Perusahaan yang kerja sama dengan mereka ada 4 perusahaan, dan karena kendaraan itu semua ada di hutan, petugas ke sana juga tidak lihat kendaraanya, tapi di data kami ada," jelasnya.
"Dan waktu kami ke sana dengan KPK, mereka mengakui ada kendaraan itu, ketika kami tagih mereka bilang rusak."
Baca juga: Samsat Sentani Himbau Masyarakat Lapor Kendaraannya, Ada Pengahapusan Denda Pajak!
Aplena menjelaskan, jika kendaraan memang rusak, maka hal itu harus dibuktikan.
Caranya, perusahaan membuat laporan ke Samsat Sentani untuk selanjutnya diperiksa dan dibuatkan berita acara.
"Tapi selama ini tidak ada laporan rusak atau jual. Katanya juga sudah dijual. Kita cari orang yang balik nama yang beli, tidak ketemu. Sedangkan yang beli, tinggal di luar Papua. Mereka kirim tapi di potong-potong, itu kan tidak boleh," jelasnya.
Aplena berharap pihak perusahaan dalam waktu dekat segera membayar pajak dengan memanfaatkan penghapusan denda pajak yang sudah berjalan sejak 12 Juni hingga 12 Juli 2023.
"Jadi kemarin kami tagihan terakhir kami beritahu ada penghapusan di bulan ini kalau boleh dimanfaatkan karena lumayan dari Rp 5 miliar turun jadi Rp 3 miliar," jelasnya.
Adapun dari data Samsat Sentani sebanyak 75 ribu kendaraan di Kabupaten Jayapura setiap tahunnya sekitar 55 ribu kendaraan ditemukan menunggak pajak.
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
Pajak Kendaraan
Aplena Yocku
Samsat Sentani
Pj Bupati Jayapura
Penjabat Bupati Jayapura
Triwarno Purnomo
| Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polisi Jayapura Gelar Apel Siap Siaga |
|
|---|
| 26 Anggota Peradi Kota Jayapura Dilantik, Siap Bertugas di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Papua |
|
|---|
| Tujuh Perguruan Tinggi di Jayapura Ikuti Lokakarya Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal |
|
|---|
| Kakanwil Kemenag Papua Dorong Kolaborasi Pers Bangun Moderasi dan Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Awasi Harga Bapok di Lapangan, Polisi Tegaskan Bakal Tindak Penimbun Beras di Jayapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/19062023-Aplena_Yocku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.