ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Samsat Sentani Himbau Masyarakat Lapor Kendaraannya, Ada Pengahapusan Denda Pajak!

Aplena menjelaskan, setiap tahun Samsat Sentani mendata sekitar 55 ribu kendaraan pengunggak pajak di Kabupaten Jayapura.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Samsat Sentani, Aplena Yocku saat di wawancara di Kantor Samsat, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepala Samsat Sentani, Aplena Yocku menghimbau masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak kendaraan yang tengah berlangsung sejak 12 Juni 2023 hingga 12 Juli 2023, Minggu (18/6/2023).

Aplena menjelaskan, setiap tahun Samsat Sentani mendata sekitar 55 ribu kendaraan pengunggak pajak di Kabupaten Jayapura.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Bapenda, dan kepolisian menjaring operasi pemeriksaan kendaraan berplat merah dan kendaraan pribadi plat hitam selama empat hari terhitung sejak 12-15 Juni 2023 kemarin.

Baca juga: Dishub Kabupaten Jayapura: Ada Ribuan Pengendara Tunggak Pajak dan Belum Balik Nama Kendaraan

“Dalam sehari beroperasi saja, 100 kendaraan yang didapati tidak membayar pajak dan belum balik nama,” kata Aplena.

Ia pun memafaatkan situasi itu untuk mensosialisasikan penghapusan denda pajak yang sedang di lakukan oleh pemerintah.

"Kemarin kami sosialisasi kepada masyarakat agar dimanfaatkan ada kendaraan yang sudah dibeli jika ada denda, dendanya akan dihapus," jelasnya.

 

 

Pada tahun ini, kata Apkena, pihaknya melakukan inovasi baru dengan pemasangan stiker pada kendaraan untuk membantu masyarakat mudah membayar pajak.

Lewat pembagian brosur dan informasi di media, katanya, belum efektif. Ada tiga stiker, pertama pada kendaraan tidak bayar pajak, belum balik nama, dan pengharagaan wajib pajak.

Dikatakan, pemasangan stiker sudah dicanangkan oleh Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo di lapangan upacara kantor bupati, Gunung Merah Sentani.

Baca juga: Pemprov Papua Perpanjang Waktu Penghapusan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

"Pj sebagai kepala daerah yang punya masyarakat ketika dipasang dari Samsat bisa gunakan untuk mengingatkan masyarakat. Boleh lepas kalau sudah bayar pajak," jelasnya.

Adapun stiker warna hijau untuk membedakan kendaraan yang sudah membayar pajak.

Selain itu, Samsat Sentani juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang stiker di setiap tempat pemilik usaha di Sentani.

Meski begitu, Aplena mengaku belum mampu menjangkau seluruh masyarakat karena luas karena wilayah yang cukup besar dan anggaran yang minim. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved