ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Sidang Tipikor Berlanjut

Dalam sidang ini, nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin (19/6/2023) lalu, Gubernur Papua nonakfif Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Agenda kali ini ialah sidang putusan sela.

Dalam sidang ini, nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menyatakan, nota keberatan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.

Artinya, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?

Diketahui, sebelumnya, pihak Lukas Enembe mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan.

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan.

Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya.

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."

Baca juga: Ini Peran Girius One Yoman di Kasus Lukas Enembe: Dapat Fee 1 Persen!

"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved