ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

GEGER! 3 Oknum Jaksa di Papua Barat Diduga Peras Terdakwa, Jaksa Agung Turun Tangan

Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.

(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun)
Diduga ada oknum Majelis Rakyat Papua Barat melakukan korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua Barat panggil sejumlah pimpinan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kejaksaan di Papua Barat kini jadi sorotan.

Pasalnya, tiga kknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Dugaan pemerasan itu pun viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @jovjoyjoshutabarat13.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Erwin Saragih pun angkat suara, menanggapi viralnya video tersebut.

Baca juga: Ada Tindakan Pemerasan oleh Oknum ASN, Wali Kota BTM: Pemkot Jayapura Sama Sekali Tak Terlibat 

Saragih menegaskan pihaknya akan tindak tegas oknum jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan negeri Manokwari yang terbukti bersalah.

"Berdasarkan video yang viral di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari."

"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum-oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin, Kamis (29/6/2023).

"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil."

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," tegasnya Erwin.

Ia mengatakan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat."

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," ucapnya dalam rilis tersebut.

"Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp 65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari," kata Akun tersebut dalam unggahnya sembari mem video kantor kejaksaan Rabu (28/6/2023).

Akun tersebut juga menyebut bahwa kehadiran mereka di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari diundang oleh kepala seksi (kasi) pidana umum (Pidum) kejaksaan negeri Manokwari.

Baca juga: Victor Yeimo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Tak Gunakan Fakta Sidang 

"Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua," bebernya.

Ia menyebut bahwa mereka datang dari Sorong Papua Barat Daya ke Manokwari Papua Barat.

"Kami dari Sorong karena dipanggil, uang 65 juta kami. Sebelumnya dia (oknum jaksa) ada buat ribut dengan kami," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Oknum Jaksa dan TU di Manokwari Diduga Peras Keluarga Terdakwa",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved