Hukum & Kriminal
KACAU di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Kabid Kebersihan Diduga Dianiaya Atasan
Korban mengalami luka memar hingga membekas di bagian lengan kanan dan lengan kiri serta luka gores di bagian hidung.
Selain itu, OM menyampaikan, alat berat yang ada di lokasi persampahan Waibu diberikan kepada masyarakat dan setiap bulan biaya sewa sekitar Rp 1 juta.
Hal ini tidak termasuk di dalam DPA DLH Kabupaten Jayapura.
“Ini menjadi masalah, sebab alat berat yang ditempatkan di lokasi persampahan juga tidak jelas SOP dan dikerjakan di sana atas perintah kepala dinas atau apa. Ini juga tidak jelas disampaikan,” ujarnya.

Akan panggil saksi
Sementara itu, korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini secara langsung ke pihak Kepolisian Polres Jayapura.
Terlampiran surat tanda penerimaan laporan dengan laporan polisi nomor LP/B/293/2023/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 18.00 WIT.
Baca juga: Anggaran Perusda Baniyau Jayapura Rp 11 Miliar Diduga Disalahgunakan, Direksi Melawan Pengawas?
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Sugarda menyampaikan, pihaknya akan mengecek laporan polisi yang telah dibuat tersebut.
“Nanti saya cek laporan tersebut ke personel,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada pukul 20.00 WIT.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban terkait laporan polisi yang dibuatnya tersebut.
“Kita buatkan surat permohonan permintaan visum ke pihak rumah sakit (RS),” jelasnya.
“Selanjutnya nanti kami akan lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Sugarda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabid Kebersihan DLH Jayapura Diduga Dianiaya Atasannya",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.