ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Ahmad Yani mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja. 

"Tetapi pada waktu itu, majelis Hakim belum mengabulkan, ya sudah kami jalankan saja. Menyelang waktu satu minggu lagi, masa penahanan klien kami harusnya lepas demi hukum."

"Maka hakim mengabulkan permohonan penundaan kita. Ya, jadi kita terima saja. Walaupun kita inginya bukan penanguhan tapi bebas, atau lepas demi hukum karena memang masa tahananya sudah berakhir. Tapi ya sudah kita jalankan saja," lanjut Amhad.

Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis

Lanjut Ahmad, pada waktu setelah tim kuasa hukum membacakan pembelaanya, majelis hakim berkali-kali menyatakan kepada JPU apakah mengajukan replik, karena ini pembelaanya untuk bebas.

"JPU tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik. Tapi tetap pada tuntutanya, dan hakim menyatakan, tuntutan itu sudah dibantah dan saya juga menyatakan terimakasih langsung kepada JPU yang tidak mengajukan replik," ungkapnya.

Artinya, kata Ahmad, secara tidak langsung sepakat dengan apa yang tim kuasa hukum tuangkan dalam pembelaan.

"Karena memang tidak harus, Jaksa itu memang sesungguhnya tidak harus ya kan. Menuntut orang kalau faktanya seperti itu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved