ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu.

|
Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Eltinus Omaleng yang merupaakan bupati nonaktif Kabupaten Mimika bakal menghirup udara bebas pascaputusan MA menolak gugatan atas ugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu. 

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis

Perjalanan Kasus Eltinus

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca juga: Bupati Toraja Utara Bakal Jadi Saksi untuk Tersangka Eltinus Omaleng, Ini Kata KPK!

Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved