ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung

Kata Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Eltinus Omaleng yang merupaakan bupati nonaktif Kabupaten Mimika bakal menghirup udara bebas pascaputusan MA menolak gugatan atas ugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

"Jadi, kemenangan ini bukan hanya kemenangan yang diputuskan oleh majelis hakim untuk Eltinus Omaleng, tidak.

Tapi ini adalah kemenangan untuk rakyat Papua, rakyat yang ada di Mimika dan buat NKRI juga," tuturnya.

 

Reaksi KPK

Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pihaknya belum mengetahui pasti pertimbangan vonis bebas oleh majelis hakim.

 

 

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringoringo itu.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Fikri.

"Sehingga perkara tersebutnsaat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia pun berharap agar salinan putusan dapat segara dikirimkan majelis hakim PN Makassar ke KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul - Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved