ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Bupati Nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng Divonis Bebas: Warga Papua Percaya Hukum Berlaku Adil

Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
VONIS BEBAS – Bupati nonaktif Mimika, Tampak Eltinus Omaleng dan para kerabatnya duduk santai usai sidang dengan agenda pembacaan putusan. Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Makassar, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, Senin (17/7/2023) sore waktu Makassar.

Eltinus Omaleng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi berkedok pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Namun berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan, mantan orang nomor satu di Mimika ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. 

Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.

Diketahui sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan  menghadirka banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa. 

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.

Baca juga: Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani kepada Tribun-Papua.com melalui rilisnya.

Dikatakan Ahmad Yani,  jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya.

Hal sama juga dilakukan penasihat hukum Eltinus Omaleng diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. 

Baca juga: KPK Siap Ambil Langkah Hukum Pascabupati Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Dijelaskan Ahmad Yani, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. 

Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut. 

Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis

"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved