ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung

Kata Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Eltinus Omaleng yang merupaakan bupati nonaktif Kabupaten Mimika bakal menghirup udara bebas pascaputusan MA menolak gugatan atas ugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa korupsi pembangunan gereja Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Vonis tersebut tak sesuai dengan harapan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK.

Vonis bebas Eltinus Omaleng disambut para simpatisan dan kuasa hukumnya.

Baca juga: KPK Siap Ambil Langkah Hukum Pascabupati Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Tidak sedikit dari mereka yang bersorak bahagia. Ada juga yang tak kuasa meneteskan air mata lantaran terharu dengan putusan itu.

 

 

Termasuk pengacara Eltinus Omaleng, Ahmad Yani yang dihampiri di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar.

Mata Ahmad Yani tampak berkaca-kaca saat melihat keluarga Eltinus yang turut hari.

"Yang pertama, tentunya kami menerima putusan ini, karena sejak awal kami mendapat bahwa fakta-fakta persidangan memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Dia (Ethinus Omaleng) dituduh melakukan korupsi pembangunan Gereja. Pak Omaleng mengatakan tidak mungkin, karena pembangunan gereja adalah niat suci apa yang dilakukan oleh pak Omaleng," ujarnya.

Baca juga: Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

Bahkan dalam pembangunan gereja itu kata Ahmad Yani, kliennya telah banyak berkorban.

"Bahkan justru, pak Omaleng mengorbankan segala-galanya untuk membangun gereja ini, gereja ini bukan hanya sebagai tempat biasa, tapi gereja ini alat persatuan kita, alat kesatuan NKRI kita," ujar Ahmad Yani.

"Dengan adanya gereja ini, kawan-kawan yang masih ada di atas gunung, kawan-kawan itu bisa diajak berziarah dan berdialog dengan pak Ethius Omaleng," sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

"Jadi, kemenangan ini bukan hanya kemenangan yang diputuskan oleh majelis hakim untuk Eltinus Omaleng, tidak.

Tapi ini adalah kemenangan untuk rakyat Papua, rakyat yang ada di Mimika dan buat NKRI juga," tuturnya.

 

Reaksi KPK

Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pihaknya belum mengetahui pasti pertimbangan vonis bebas oleh majelis hakim.

 

 

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringoringo itu.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Fikri.

"Sehingga perkara tersebutnsaat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia pun berharap agar salinan putusan dapat segara dikirimkan majelis hakim PN Makassar ke KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul - Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved