ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Timsel Bawaslu Zona II Papua Tengah Diminta Profesional dalam Penentuan Calon Komisioner Intan Jaya

Ini menyusul adanya dugaan kejanggalan terkait penetapan 12 nama besar calon komisioner Bawaslu Intan Jaya yang dinilai sangat keliru.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau. Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta profesional dalam penetapan 6 besar calon komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Dogiyai, Deyai, Paniai dan Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta profesional dalam penetapan 6 nama besar calon komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Dogiyai, Deyai, Paniai dan Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah.

Ini menyusul adanya dugaan kejanggalan terkait penetapan 12 nama besar calon komisioner Bawaslu Intan Jaya yang dinilai sangat keliru.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau SE, secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: 63 Calon Anggota Bawaslu Tingkat Kabupaten di Papua Selatan Jalani Tes Wawancara

Nemi mendorong agar Tim seleksi Bawaslu Zona II Dogiyai, Deyai, Paniai dan Intan Jaya bekerja sesuai dengan pedoman teknis serta berpatokan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Banyak kejanggalan Timsel yang kami temukan dalam penetapan 12 besar sangat keliru, karena tidak teliti semua berkas yang bertentangan dengan penyelenggaraan," ungkap Nemi.

Temuan dimaksud, lanjut Nemi, di antaranya adanya satu di antara peserta di bawah umur.

Kemudian, pernah mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2019, dan ada juga yang sudah terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Padahal, kata Nemi, ketentuan pedoman persyaratan merupakan konsekuensi hukum yang tidak boleh diluluskan oleh Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota.

"Saya juga mengingatkan bahwa Timsel jangan bekerja sepihak karena dalam Pernyataan Pasca Integritas Tim Seleksi sudah jelas, dan sudah pernah menandatangani di atas meterai bahwa tetap berpedoman pada beberapa poin Integritas Timsel," ujarnya.

Nemi mengaku sudah mengantongi beberapa data yang valid dalam tahapan seleksi calon komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Ia mengingatkan Timses agar tidak melakukan pembiaran atau pengkondisian selama proses tahapan seleksi hingga penetapan 6 nama besar calon komisioner Bawaslu Intan Jaya.

Nemi sendiri merupakan Komisioner petahana Bawaslu Intan Jaya yang juga ikut sebagai peserta dalam proses seleksi kali ini.

Selama ini  ia bertugas sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Baca juga: Timsel Bawaslu Papua Wilayah 1 Belum Terima Hasil Tes Tertulis dan Psikologi dari Pusat

"Saya berharap supaya penetapan 6 besar perlu mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan lebih fokus pada kemampuan peserta itu sendiri, tanpa keberpihakan salah satu elite politik," pesannya.

Sebab, kata Nemi, profesionalitas serta integritas Tim Seleksi Bawaslu akan berdampak pada stabilitas keamanan sepanjang tahapan Pemilu 2024 di Papua Tengah.

"Intan Jaya merupakan daerah zona merah Indeks kerawanan konflik, sehingga membutuhkan penyelenggara yang memiliki jiwa merakyat dan mampu berkolaborasi dalam pendidikan politik dengan setiap unsur kepentingan untuk menciptakan prinsip-prinsip demokrasi yang berasas pada Jujur dan damai," pungkasnya.

"Kami juga berharap supaya Bawaslu Republik Indonesia mempertimbangkan mereka yang sudah lulus tidak sesuai ketentuan Undang -undang 7 tahun 2017 dengan Pedoman Teknis Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penetapan 6 besar hingga penetapan 3 anggota Bawaslu terpilih". (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved