ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

Hutan Mangrove Teluk Youtefa Dibabat, Syamsunar Jadi Tersangka: Siapa Keluarkan Sertifikat Tanah?

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Kolase Tribun-Papua.com
Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan. Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Syamsunar Rasyid menjadi tersangka perusakan hutan mangrove yang berada di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura.

Penetapan tersangka setelah Gakkum KLHK melakukan gelar perkara pada 17 Juli 2023, terkait perusakan hutan mangrove serta penimbunan karang pada kawasan taman wisata alam tersebut oleh Syamsunar Rasyid.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, Syamsunar sebelumnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kesimpulannya berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti," kata Jan dalam jumpa pers di Kantor Gakkum KLHK di Waena, Jumat (21/7/2023) sore.

Baca juga: Syamsunar Rasyid Ditetapkan Tersangka Perusakan TWA Hutan Mangrove Teluk Youtefa

Selanjutnya, Gakkum KHLK bersama Dinas Kehutanan Papua serta Kepolisian akan mendalami kebenaran sertifikat tanah yang ditunjukkan Syamsunar Rasyid kepada publik.

"Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar jan.

Sekadar diketahui, Syamsunar Rasyid sendiri merupakan pemilik lahan di atas hutan mengrove yang kini dipermasalahkan pemerintah daerah. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Jayapura menuding serifikat tanah milik pengusaha Syamsunar Rasyid di kawasan hutan mangrove Teluk Youtefa, adalah bodong.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, dalam rapat bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kota Jayapura, BBKSDA Papua, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

menurut Awi, pihaknya tidak menemukan data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh Syamsunar yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

“Pihak BPN tadi sampaikan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data sertifikat atas kepemilikkan lahan itu. Mereka tidak pernah mengeluarkan dan akan mereka cek terus kebenarannya,” ujar Robby kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Kamis (20/7/2023). 

Sebelumnya, kawasan hutan mangrove di teluk Youtefa Hamadi telah ditimbun karang oleh pengusaha Syamsunar Rasyid yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Syamsunar beralasan, penimbunan tersebut sudah tepat karena ia merupakan pemilik sah atas tanah itu dengan dibuktikan sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh pihak BPN.

Ia juga mengklaim jika memiliki lahan seluar 10 hektar dikawasan hutan mangrove yang kini  sudah ditimbun  tersebut, bahkan ia sudah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). 

FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut.
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Syamsunar pun mengingatkan kepada oknum atau para pihak yang tidak punya hak atas lahan itu untuk tidak sembarang berbicara.

Baca juga: Pemkot Jayapura Sebut Sertifikat Tanah di Hutan Mangrove Youtefa Bodong, Syamsunar: Tetapi Ini Asli!

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

“Sertifikat ini bukan bodong tetapi ini asli. Lalu keputusan Mahkamah Agung (MA) itu apakah ada lagi diatasnya, saya pikir sudah tidak ada lagi karena keputusan semua proses hukum itu terakhirnya ada di MA,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved