ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD Kabupaten Mimika Tentang LKPJ dan Ranperda APBD Digelar

LKPJ Bupati Mimika pada dasarnya merupakan progres kinerja selama satu tahun  sehingga perlu adanya evaluasi.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Rapat paripurna I masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2022 dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 di gelar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Rapat paripurna I masa sidang II DPRD Kabupaten Mimika tentang  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika tahun anggaran 2022 dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 di gelar.

Rapat paripurna tersebut digelar selama tiga hari yaitu, Rabu (26-28/7/2023) dihadiri oleh  Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Wakil Ketua I Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, PJ Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, rapat paripurna dilakukan ini berkaitan dengan pencapaian kinerja pembagunan program kegiatan menjadi hal yang harus di pertanggungjawabkan sebagai organisasi kinerja.

Baca juga: Berada Basis, Partai Buruh Optimis Bertekad Raih 7 Kursi DPRD Mimika

Kata Anton, LKPJ Bupati Mimika pada dasarnya merupakan progres kinerja selama satu tahun  sehingga perlu adanya evaluasi.

Ruang lingkup LKPJ mencakup arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah (pendapatan dan belanja daerah), penyelenggaran urusan disentralisasi dan tugas pembantuan dan penyelenggeraan tugas umum.

 

 

"Kami ucapkan terimakasih kepada Pemda Mimika yang telah  menyerahkan dukumen LKPJ tahun 2022 untuk dievaluasi. Nanti akan dibahas kegagalan dan keberhasilan indikator kinerja dalam pelaksaan pembangunan di Mimika di tahun mendatang," ungkap Anton kepada Tribun-Papua.com, Rabu (26/7/2023).

Anton mengatakan, PP-APBD merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan karena sebelumnya telah dikakukan uudit oleh Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang keuangan daerah secara normatif.

"Ini merupakan langkah dan prosedural yang memiliki fungsi pengawasan anggaran antara BPK, Kemendagri dan DPRD," katanya.

Baca juga: Target 10 Kursi DPRD Mimika di Pemilu 2024, Hanura Janji Perhatikan Otsus Papua Tengah

Lanjutnya, PP-APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemeintahan yang baik sesuai dengan asas umum begitupun pengawasan APBD agar tindakan menjamin pengelolahan keuangan daerah sesuai tujuan dan rencana.

Pengawasan dilakukan DPRD Mimika bertujuan untuk mendeskripiskan regulasi pengawasan APBD Mimika agar dapat digambarkan secara jelas dan terperinci.

Partisapasi dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan agar terwujudnya detail keuangan menjadi tranparan dan pada penyerapan program smart city.

"Saya harap pimpinan OPD semua hadir sehingga rapat paripurna ini bisa berjalan dengan lancar, mengingat banyak anggaran belum berjalan dengan maksimal bahkan ini sudah sampai di tahap perubahan anggaran," harapnya.

Baca juga: Serahkan Dokumen Bacaleg Pemilu 2023, Partai Golkar Optimis Pertahankan 7 Kursi DPRD Mimika

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, rapat paripurna ini sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022 yang sebelumnya telah di audit oleh BPK pada April tahun 2023 dan penyerahan bulan Mei tahun 2023.

"Kita Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  ketujuh kalinya sejak tahun 2016 berkat peran serta semua pihak, oleh karena itu ini harus dipertahankan," katanya.

 

 

Dikatakan Pj Bupati Mimika bahwa, gambaran umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, pendapatan daerah dianggarkan senilai Rp. 4.667.566.752.900 dan terealisasi sebesar Rp. 5.392.024.388.604,61 atau sebesar 115, 52.

Sedangkan belanja daerah  dianggarkan senilai Rp 4.983.328.497.097 dan Rp 4.425.055.865.198,47 atau 88,80 persen dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022 maka dihasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14 .

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarakan senilai Rp 319.761.744.197 bersumber dari Silpa tahun anggaran 2021, dan terealisasi senilai Rp 319.761.744.197 atau 100 persen.

Baca juga: Jadi Partai Politik Pertama, PDI Perjuangan Daftar Caleg DPRD Mimika

Pengeluaran pembiayaan dianggarakan senilai Rp 4.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah terealisasi sebesar Rp 4.000.000.000 atau 100 persen.

Sehingga saldo pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 315.761.744.197, 57.

Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406 dan pembiayaan netto sebesar Rp 315.761.744.197,57 maka saldo Silpa tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.282.730.267.603,71.

Posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah kabupaten mimika per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut, jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp 9.748.466.786.035,51.

Untuk Jumlah kewajiban sebesar Rp. 157.714.452.393, dan jumlah ekuitas sebesar rp. 9.590.752.333.642,52," jelas Pj Bupati Mimika, Valentinus.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved