Pemkot Jayapura
Enam ASN Pemkot Jayapura Dipastikan Maju Caleg, Frans Pekey: Harus Berhenti!
Pekey mengatakan enam ASN tersebut bergabung dibeberapa Partai Politik (Parpol) dan sudah resmi mendaftar ke KPU.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengaku ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Jadi sudah ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) kita di Pemkot Jayapura yang maju caleg," ujarnya kepada Tribun-Papua.com di kantornya, Senin (31/7/2023).
Pekey menyampaikan, enam ASN tersebut bergabung dibeberapa Partai Politik (Parpol) dan sudah resmi mendaftar ke KPU.
Ia juga sudah meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jayapura untuk segera memproses pemberhentian 6 orang tersebut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Sekda Robby Awi: Pemerintah Tidak Melarang ASN Maju Caleg, Tapi Harus Mengundurkan Diri
Selain itu pihaknya juga meminta agar sebelum pemberhentian kepada 6 PNS tersebut lebih dulu dilakukan virtual dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang proses pemberhentian dari pada 6 ASN yang sudah mendaftarkan diri maju caleg tersebut.
"Proses pemberhentian ini sebetulnya tanpa menunggu calon tetap, seharusnya begitu yang bersangkutan mendaftarkan diri maju caleg, maka secara otomatis dia sudah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Politik (Parpol)," terang Pekey.
Degan adanya KTA tersebut maka otomatis dia sudah resmi menjadi anggota Parpol, maka yang bersangkutan harus berhenti dari PNS.
"Ini sudah kita sampaikan, saat ini sedang dalam proses pemberhentian mereka sebagai PNS dilingkungan Pemkot Jayapura," tutur Pekey.
Ditanya apakah ada Kepala OPD yang ikut Caleg, Frans Pakey mengatakan, tidak ada OPD yang maju.
Rata-rata yang maju ini mereka pegawai yang eselon IV dan III dan ada yang saat ini dalam jabatan fungsional dibeberapa OPD.
Untuk Kepala Kampung sejauh ini pihaknya belum melihat data secara pasti, namun semua akan diketahui setelah ada penetapan calon tetap dari KPU.
Baca juga: KPU Temukan 8 ASN Kabupaten Keerom Daftar Caleg Pemilu 2024, Sekda Bereaksi Keras: Harus Undur Diri!
Namun yang sudah pasti maju dan telah mendaftar ke KPU itu baru 6 orang PNS.
Kalaupun ada Kepala Kampung yang maju maka pihaknya akan kembali melihat aturannya apakah mereka yang maju itu harus mengundurkan diri atau tidak.
"Kalau aturannya mereka maju caleg harus berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Kampung maka itu harus diberhentikan setelah ada penetapan calon tetap," tandas Pekey. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.