Sidang Lukas Enembe
Kesaksian Eks Kadin PUPR Papua, Kontraktor Minta Proyek ke Lukas Enembe sebagai Imbalan Jadi Timses
Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya sebut sejumlah kontraktor minta proyek ke Lukas Enembe sebagai imbalan jadi timses selama Pilgub.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Mikael Kambuaya mengatakan bahwa sejumlah kontraktor meminta proyek ke Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai imbalan telah menjadi tim sukses selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Hal itu disampaikan Mikael Kambuaya dalam sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) hari ini.
Menurut Mikael Kambuaya, permintaan proyek itu dilakukan berkali-kali lantaran satu proyek yang diberikan Lukas tak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk membantunya di Pilgub.
Baca juga: Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lima Saksi Termasuk Sopir Dihadirkan

"Yang mereka mengaku itu bahwa 'Ah ini proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu (saya punya) dana besar untuk bantu beliau di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),'" ujar Mikael Kambuaya.
Para kontraktur itu, menurut Mikael Kambuaya, mendapatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
"Puluhan miliar. Selama 3 tahun kontrak tuh," kata Mikael Kambuaya.
Menurut Mikael Kambuaya, Lukas Enembe mengatur secara langsung pemberian pekerjaan-pekerjaan infrastruktur di Papua kepada kontraktor-kontraktor tersebut, yaitu: Piton Enumbi, Serli Susan, Haji Sukman, Frans Manibui, Letri David Sabutan, dan Haryati.
Baca juga: 20 Tahanan Keluhkan Keberadaan Lukas Enembe di Rutan, Ini Respons KPK
"Jadi beliau (Lukas Enembe) mengatakan, 'Oh beliau di sini saja. Yang nama ini di sini saja. Yang nama itu di situ saja,'" katanya.
Mikael Kambuaya juga menyebut bahwa ada tekanan yang dialami Lukas Enembe, sehingga harus mengatur pemberian proyek sedemikian rupa.
Selain sudah dibiayai untuk ikut Pilgub, Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan para kontraktor tersebut.
"Bapak gubernur juga istilahnya, moril begitu, moril kepada perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Untuk informasi, kesaksian Mikael Kambuaya ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Second Opinion IDI: Lukas Enembe Fit to Stand Trial atau Layak Ikut Persidangan
Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontraktor Minta Proyek ke Lukas Enembe, Upah Tim Sukses Pilgub Papua
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.