Pemalangan Jalan di Jayapura
Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Lahan Holtekamp Rp 400 Miliar, Pemprov Papua: Dibayar Bertahap
Ridwan Rumasukun berharap, masyarakat bisa menyampaikan data-data yang benar dan pasti atas hak kepemilikkan tanah sepanjang jalan Holtekam tersebut.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua berjanji bakal segera menuntaskan pembayaran ganti rugi jalan Holtekam yang beberapa waktu lalu dipalang oleh masyarakat adat setempat.
Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun berharap, masyarakat bisa menyampaikan data-data yang benar dan pasti atas hak kepemilikkan tanah sepanjang jalan Holtekam tersebut.
"Sekarang masyarakat tinggal sampaikan data-datanya yang benar dan tepat sesuai ketentuan untuk segera kita selesaikan," kata Ridwan Rumasukun ketika ditemui Tribun-Papua.com usai melakukan pertemuan dengan masyarkat adat Enggros di aula Kantor DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023) sore.
Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang
"Tahap pertama, mungkin kita (Pemprov Papua) selesaikan kepada ibu Merauje dulu, baru nanti akan kita selesaikan yang lainnya.”
"Saya kira lebih cepat diselesaikan itu lebih baik. Nanti Kita akan selesaikan secara bersama seluruhnya," sambung Ridwan.

Ridwan pun tidak menyebutkan berapa besar anggaran yang dituntut oleh masyarakat adat sebagai ganti rugi jalan Holtekamp tersebut.
Ia berdalih, jika semua ini nanti bakal lebih dulu dibicarakan oleh Kuasa Hukum dan Tim Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas
"Intinya yang panting sesuai ketentuan saja, misalnya sekarang mereka minta 25 juta permeter itu sudah sesuai ketentuan atau tidak," bebernya.
"Intinya kita Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan anggaran maka secara tekniks dan mekanismenya itu sudah diatur semuanya. Saya tidak mau berandai-andai lagi biar tidak salah biacara. Nanti biar Tim Kuasa Hukum kita yang atur teknisknya seperti apa," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pemalangan Jalan di Jayapura
Pemprov Papua
Holtekamp
Ridwan Rumasukun
DPRD Kota Jayapura
Running News
Ancam Kembali Palang Jalan Holtekamp, Masyarakat Adat Enggros: Pemprov Papua Hormati Putusan MA |
![]() |
---|
Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Rp 100 Miliar Jadi Nilai Tawar Masyarakat Adat Enggros-Tobati Soal Jalan Holtekamp |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Masyarakat Adat Enggros-Taboti Soal Blokade Jalan Holtekamp: Ganti Rugi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.