ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemalangan Jalan di Jayapura

Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Lahan Holtekamp Rp 400 Miliar, Pemprov Papua: Dibayar Bertahap

Ridwan Rumasukun berharap, masyarakat bisa menyampaikan data-data yang benar dan pasti atas hak kepemilikkan tanah sepanjang jalan Holtekam tersebut.

|
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun ketika bersalaman dengan istri dari almarhum Markus Merauje usai rapat bersama di DPRD Papua, Rabu (9/8/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua berjanji bakal segera menuntaskan pembayaran ganti rugi jalan Holtekam yang beberapa waktu lalu dipalang oleh masyarakat adat setempat.

Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun berharap, masyarakat bisa menyampaikan data-data yang benar dan pasti atas hak kepemilikkan tanah sepanjang jalan Holtekam tersebut.

"Sekarang masyarakat tinggal sampaikan data-datanya yang benar dan tepat sesuai ketentuan untuk segera kita selesaikan," kata Ridwan Rumasukun ketika ditemui Tribun-Papua.com usai melakukan pertemuan dengan masyarkat adat Enggros di aula Kantor DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023) sore.

Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang

"Tahap pertama, mungkin kita (Pemprov Papua) selesaikan kepada ibu Merauje dulu, baru nanti akan kita selesaikan yang lainnya.”

"Saya kira lebih cepat diselesaikan itu lebih baik. Nanti Kita akan selesaikan secara bersama seluruhnya," sambung Ridwan.

 

NEGOSIASI - Masyarakat adat Enggros-Tobati ketika melakukan pemalangan jalan Holtekamp tepatnya di KM 7 400 ujung Jembatan Youtefa Kota Jayapura dan melakukan negosiasi agar pemalangan dibuka.
NEGOSIASI - Masyarakat adat Enggros-Tobati ketika melakukan pemalangan jalan Holtekamp tepatnya di KM 7 400 ujung Jembatan Youtefa Kota Jayapura dan melakukan negosiasi agar pemalangan dibuka. (Tribun-Papua.com)

 

Ridwan pun tidak menyebutkan berapa besar anggaran yang dituntut oleh masyarakat adat sebagai ganti rugi jalan Holtekamp tersebut.

Ia berdalih, jika semua ini nanti bakal lebih dulu dibicarakan oleh Kuasa Hukum dan Tim Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas

"Intinya yang panting sesuai ketentuan saja, misalnya sekarang mereka minta 25 juta permeter itu sudah sesuai ketentuan atau tidak," bebernya.

"Intinya kita Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan anggaran maka secara tekniks dan mekanismenya itu sudah diatur semuanya. Saya tidak mau berandai-andai lagi biar tidak salah biacara. Nanti biar Tim Kuasa Hukum kita yang atur teknisknya seperti apa," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved