ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemalangan Jalan di Jayapura

Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang

Kepala Suku Sembra Enggros, Stevan Sembra mengatakan, terkait ganti rugi jalan Holtekam itu sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

|
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus Palen
Kepala Suku Sembra Enggros, Stevan Sembra saat bersalaman dengan Plh Gubernur Papua usai rapat bersama penyelesaian jalan Holtekamp di Auala Rapat DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Masyarakat Adat Enggros kini menuntut ganti rugi jalan Holtekam sebesar Rp 400 Miliar.

Tuntutan ganti rugi tersebut atas pembangunan jalan Holtekam dengan lebar 23 meter dan panjang 9 kilo meter mulai dari ujung Jembatan Youtefa hingga ujung Holtekamp.

Kepala Suku Sembra Enggros, Stevan Sembra mengatakan, terkait ganti rugi jalan Holtekam itu sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas

"Jadi putusan dari Mahkamah Agung sudah jelas dan sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua segera membayar hak kami masyarakat adat," kata Stevan Sembra yang mewakili masyarakat adat Engros.

Menurutnya, tidak ada hal lainnya yang menjadi tuntutan pihaknya hanya ganti rugi, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait status tanah Holtekamp yang menjadi milik masyarakat adat.

 

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo bersama Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun didampingi Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Suzana Wanggai ketika melakukan pertemuan dengan masyarakat adat pemilik jalan Holltekam di Aula Rapat DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023) siang.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo bersama Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun didampingi Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Suzana Wanggai ketika melakukan pertemuan dengan masyarakat adat pemilik jalan Holltekam di Aula Rapat DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023) siang. (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

 

Harusnya, kata Stevan, Pemerintah Provinsi Papua ikuti putusan MA.

“Sekarang, mereka (Pemprov Papua) laksanakan pembayaran saja kepada masyarakat adat sesuai dengan nama-nama yang terlampir sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Stevan.

"Kurang lebih ada 109 orang yang punya hak atas kepemilikkan tanah jalan Holtekamp tersebut. Jalan itu lebar 23 meter dan panjang 9 kilo meter mulai dari ujung jembatan Youtefa hingga hingga ujung Holtekam," sambungnya.

Diketahui, Plt Gubernur Papua Ridwan Rumasukun telah melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Namun, dari peremuan tersebut, menurut Stevan, pihaknya tidak puas dengan jawaban dari Ridwan Rumasukun.

Baca juga: Ini Penjelasan Warga Atas Pemalangan Jalan Holtekamp di Kota Jayapura

Pasalnya Gubernur berjanji untuk segera diselesaikan, namun waktu dan kapan itu dibayarkan belum tau pasti.

"Kami menuntut ini segera di proses dan dibayarkan, apalagi Pj Gubernur Papua yang baru sesuai informasi itu sudah ada 5 September. Syukur kalau bapak Ridwan Rumasukun lanjut, kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut hingga tidak ada penyelesaian," tegasnya.

Stevan mengaku, jika tidak ada penyelesaian yang pasti maka masyarakat adat bakal menutup kembali jalan Holtekamp.

"Memang sudah ada pembayaran diawal senilai Rp 23 miliar. Tapi itu kompesasi sebagai panjar diawal. Tetapi soal nilai permeter tanah itu belum ditentukan. Kurang lebih Rp 400 miliar yang kita tuntut untuk dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua," tutup Stevan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved