Pemalangan Jalan di Jayapura
Ancam Kembali Palang Jalan Holtekamp, Masyarakat Adat Enggros: Pemprov Papua Hormati Putusan MA
Diketahui, masyarakat adat Enggros tersebut menuntut Pemprov Papua harus membayar Rp 400 miliar uang ganti rugi lahan pembangunan jalan Holtekamp.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Masyarakat adat Enggros mengancam bakal kembali melakukan aksi blockade jalan di Holtekamp apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tak penuhi tuntutannya.
Diketahui, masyarakat adat Enggros tersebut menuntut Pemprov Papua harus membayar Rp 400 miliar.
Hal ini terungkat dari hasil pertemuan masyarakat adat Enggros dengan Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun di auala Rapat DPRD Kota Jayapura, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang
Tuntutan ganti rugi tersebut atas pembangunan jalan Holtekam dengan lebar 23 meter dan panjang 9 kilo meter mulai dari ujung Jembatan Youtefa hingga ujung Holtekamp.
Kepala Suku Sembra Enggros, Stevan Sembra mengatakan, terkait ganti rugi jalan Holtekam itu sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi putusan dari Mahkamah Agung sudah jelas dan sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua segera membayar hak kami masyarakat adat," kata Stevan Sembra yang mewakili masyarakat adat Engros.
Harusnya, kata Stevan, Pemerintah Provinsi Papua ikuti putusan MA.
“Sekarang, mereka (Pemprov Papua) laksanakan pembayaran saja kepada masyarakat adat sesuai dengan nama-nama yang terlampir sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Stevan.
"Kami menuntut ini segera di proses dan dibayarkan, apalagi Pj Gubernur Papua yang baru sesuai informasi itu sudah ada 5 September. Syukur kalau bapak Ridwan Rumasukun lanjut, kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut hingga tidak ada penyelesaian," tegasnya.
Baca juga: Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Lahan Holtekamp Rp 400 Miliar, Pemprov Papua: Dibayar Bertahap
Stevan mengaku, jika tidak ada penyelesaian yang pasti maka masyarakat adat bakal menutup kembali jalan Holtekamp.
"Memang sudah ada pembayaran diawal senilai Rp 23 miliar. Tapi itu kompesasi sebagai panjar diawal. Tetapi soal nilai permeter tanah itu belum ditentukan. Kurang lebih Rp 400 miliar yang kita tuntut untuk dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua," tutup Stevan.
Respon Pemprov Papua
Mendengar tuntutan dari masyarakat adar Enggros tersebut, Pemprov Papua berjanji bakal segera menuntaskan pembayaran ganti rugi jalan Holtekam yang beberapa waktu lalu dipalang oleh masyarakat adat setempat.
Baca juga: Ini Penjelasan Warga Atas Pemalangan Jalan Holtekamp di Kota Jayapura
Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun berharap, masyarakat bisa menyampaikan data-data yang benar dan pasti atas hak kepemilikkan tanah sepanjang jalan Holtekam tersebut.
"Sekarang masyarakat tinggal sampaikan data-datanya yang benar dan tepat sesuai ketentuan untuk segera kita selesaikan," kata Ridwan Rumasukun ketika ditemui Tribun-Papua.com usai melakukan pertemuan dengan masyarkat adat Enggros di aula Kantor DPRD Kota Jayapura, Rabu sore.
"Tahap pertama, mungkin kita (Pemprov Papua) selesaikan kepada ibu Merauje dulu, baru nanti akan kita selesaikan yang lainnya.”
"Saya kira lebih cepat diselesaikan itu lebih baik. Nanti Kita akan selesaikan secara bersama seluruhnya," sambung Ridwan.
Ridwan pun tidak menyebutkan berapa besar anggaran yang dituntut oleh masyarakat adat sebagai ganti rugi jalan Holtekamp tersebut.
Ia berdalih, jika semua ini nanti bakal lebih dulu dibicarakan oleh Kuasa Hukum dan Tim Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Papua.
"Intinya yang panting sesuai ketentuan saja, misalnya sekarang mereka minta 25 juta permeter itu sudah sesuai ketentuan atau tidak," bebernya.
"Intinya kita Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Karena ini berkaitan dengan anggaran maka secara tekniks dan mekanismenya itu sudah diatur semuanya. Saya tidak mau berandai-andai lagi biar tidak salah biacara. Nanti biar Tim Kuasa Hukum kita yang atur teknisknya seperti apa," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pemalangan Jalan di Jayapura
Masyarakat Adat Enggros-Tobati
Holtekamp
Stevan Sembra
Pemprov Papua
Ridwan Rumasukun
Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Lahan Holtekamp Rp 400 Miliar, Pemprov Papua: Dibayar Bertahap |
![]() |
---|
Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Rp 100 Miliar Jadi Nilai Tawar Masyarakat Adat Enggros-Tobati Soal Jalan Holtekamp |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Masyarakat Adat Enggros-Taboti Soal Blokade Jalan Holtekamp: Ganti Rugi Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.