ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Pindahkan Lukas Enembe ke Tempat Khusus meski Diprotes Tahanan Lain, Ini yang Dilakukan KPK

KPK menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus meski diprotes oleh sejumlah tahanan lain.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - KPK menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus meski diprotes oleh sejumlah tahanan lain. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih meski keberadaannya sempat diprotes oleh sejumlah tahanan lain.

Diketahui, 20 tahanan mengeluhkan perilaku tak higenis Lukas Enembe di rutan.

Para tahanan tersebut merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.

Baca juga: Reaksi Hakim saat Saksi Sebut Lukas Enembe Gemar Berjudi hingga Puluhan Miliar tapi Sering Kalah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK sendiri sempat membahas perlu tidaknya memindahkan Lukas Enembe dari Rutan Merah Putih.

Terbaru, KPK memutuskan untuk tidak memindahkan penahanan Lukas Enembe ke tempat khusus.

"Penahanannya tetap, di Rutan KPK tidak kami pindahkan," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Ali menyebut keputusan itu didapat setelah pihaknya menggelar rapat bersama pihak pengelola Rutan.

KPK, kata Ali, memutuskan tetap menggunakan pendekatan persuasif terhadap Lukas Enembe.

Ia mengklaim, berkat pendekatan persuasif itu, Lukas Enembe bersedia diperiksa dokter KPK dan mau mengkonsumsi kembali obat dari RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: MAKI Sebut Kelakuan Lukas Enembe di Rutan Hanya Trik agar Jadi Tahanan Kota, Pengacara Bereaksi

Lukas Enembe juga disebut bersedia menjaga kebersihan dirinya agar tak mengganggu tahanan lainnya di Rutan.

"Kemudian menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak menganggu para tahanan yang lain," ujar Ali.

Selain itu, kata Ali, KPK juga telah berdiskusi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sempat berkunjung memeriksa kelayakan Rutan Merah Putih KPK.

KPK memastikan, pengelolaan rutan lembaga antirasuah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur dalam hukum. Hak-hak para tersangka juga diperhatikan oleh penyidik.

"Hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," kata Ali.

Sebelumnya, tahanan di Rutan Merah Putih (MP) KPK mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved