ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

MAKI Sebut Kelakuan Lukas Enembe di Rutan Hanya Trik agar Jadi Tahanan Kota, Pengacara Bereaksi

MAKI sebut kelakukan Lukas Enembe di Rutan KPK hanya trik agar dibantarkan ke RS atau jadi tahanan kota, ini respons pengacara Gubernur Nonaktif Papua

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - MAKI sebut kelakukan Lukas Enembe di Rutan KPK hanya trik agar dibantarkan ke RS atau jadi tahanan kota, ini respons pengacara Gubernur Nonaktif Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga kebiasaan jorok  terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe adalah trik agar yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit (RS) atau menjadi tahanan kota.

Diketahui, sejumlah tahanan di Rutan KPK merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.

"Jadi ya saya kira ini langkah tegas KPK tetap diperlukan, manusiawi iya, dan edukasi bahwa jangan menyerah bahwa itu saya kira tujuannya supaya dikeluarkan dari tahanan atau tahanan rumah sakit atau kota, ini harus tegas aja KPK,” katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Senin (7/8/2023).

Kendati demikian, Boyamin mengatakan KPK harus memperlakukan yang bersangkutan dengan sesuai prosedur, misalnya Lukas Enembe dapat dipisah dengan tahanan lain meski dinilai akan membuatnya kurang bersosialisasi.

Baca juga: 20 Tahanan Keluhkan Keberadaan Lukas Enembe di Rutan, Ini Respons KPK

Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif itu. Dalam surat tersebut, para penghuni rutan KPK merasa kehadiran Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.
Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif itu. Dalam surat tersebut, para penghuni rutan KPK merasa kehadiran Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka. (File surat tahanan KPK via Kompas.com)

“KPK ya tetap harus sesuai standar operasional prosedurnya, SOP yaitu memperlakukan tahanan seperti tahanan yang lain ya ada konsekuensinya, misalnya dia diletakkan di tempat khusus dan tidak dicampur dengan tahanan yang lain, tapi sebenarnya itu juga kurang bagus karena kurang sosialisasi, nanti tidak ada temannya tambah stres,” tuturnya.

“Nah mestinya diberi pengertian supaya Lukas Enembe itu bersikap baik ya dengan cara berperilaku yang baik supaya tidak kencing sembarangan, atau BAB itu tidak dibersihkan. Jadi ya harus diberikan pemahaman, meskipun begitu juga diberikan hak sosialisasi untuk berkumpul dengan teman-temannya, ya harus bersabarlah,” sambung Boyamin.

Boyamin juga meminta agar KPK tetap harus bersabar menghadapi Lukas Enembe.

Dirinya pun menginginkan agar KPK tetap memberikan batasan-batasan kepada Lukas Enembe agar tidak mengganggu tahanan lain.

“Karena kondisi yang memang orangnya seperti itu, ya, KPK harus tetap sabar memperlakukan manusiawi tapi juga tidak melepaskan kekendorannya, ya tetap di tahanan dan kemudian kadang-kadang ya agak dibatasi supaya tidak terlalu mengganggu yang lain,” tuturnya.

Baca juga: Klaim Dirinya Kerja Paling Jujur di Papua, Lukas Enembe: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi

Respons Pengcara Lukas Enembe

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah Boyamin Saiman dan menyebut hal itu tuduhan semata.

"Trik dari siapa? Itukan tuduhan karena kalau trik kita membangun komunikasi dengan para tahanan untuk membuat surat," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Petrus mengklaim pihaknya tak mengenal 20 tahanan yang menulis surat keluhan terkait kondisi Lukas Enembe.

"Kami mengajukan permohonan tapi teman-teman di rutan tidak menerima keadaan Pak Lukas. Sekarang kita serahkan kepada pengadilan atau KPK mau bersikap seperti apa? Tahanan kota atau dibantarkan," kata Petrus.

Petrus pun mengungkap kondisi kliennya selama berada di ruang tahanan KPK.

"Tetapi kondisi Pak Lukas itu, maaf ya di tahanan KPK ada ruang tengah yang menurut mereka bisa duduk bersama, nonton bersama. Tapi kalau ruang tengah itu Pak Lukas suruh duduk maaf-maaf saja ada bau tidak baik," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Kebiasaan Jorok Lukas Enembe Sebagai Trik, Kuasa Hukum: Itu Tuduhan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved