Senin, 13 April 2026

Pemkab Sarmi

Bupati Sarmi Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Mendorong Pemanfaatan Data Dukcapil

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan dinas pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama bertujuan un

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
PEMKAB SARMI : Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M, Kes, pada satu kesempatan. Ia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD untuk mencegah praktik gratifikasi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK 2025 dan pemanfaatan data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sarmi, melalui kantor badan inspektorat pada Selasa (27/5/2025), melakukan penandatanganan kerjasama terkait surat edaran bupati tentang larangan gratifikasi/pungli dalam pelayanan publik. 

Selain itu, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan beberapa dinas terkait.

Baca juga: Bapenda Sarmi Optimalisasi Pembayaran Retribusi Pajak Melalui Bank Papua

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan dinas pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M, Kes, mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program-program pembangunan.

Baca juga: Disdikbud Sarmi Tingkatkan Pemahaman Pendidik Terkait Penerapan Ijazah Elektronik

Bupati Catue menambakan, terkait surat edaran bupati tentang larangan gratifikasi/pungli dalam pelayanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Selain itu penandatanganan surat edaran dan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah Sarmi dalam mendukung pelaksanaan MCSP KPK 2025 dan meningkatkan kualitas pemerintahan yang baik.

Baca juga: Pertamina Regional Papua Maluku Terima Kunjungan DPRK Sarmi Bahas Distribusi BBM

“Program hari ini kita tetapkan agar kedepannya kegiatan ini akan berguna dan bermanfaat untuk kita semua di Sarmi, dan kami berharap tidak ada lagi gratifikasi yang terjadi, secara khusus di pemerintahan atau di OPD tertentu,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved