Breaking News
ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Pindahkan Lukas Enembe ke Tempat Khusus meski Diprotes Tahanan Lain, Ini yang Dilakukan KPK

KPK menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus meski diprotes oleh sejumlah tahanan lain.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - KPK menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus meski diprotes oleh sejumlah tahanan lain. 

Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Baca juga: Bantah BAP Saksi dengan Nada Tinggi di Persidangan, Lukas Enembe: Saya Tidak Pernah Main Judi

Dalam surat yang ditandatangani terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, mereka mengungkapkan kondisi Lukas Enembe yang tidak higienis.

Di antaranya, Lukas kencing di celana, di tempat tidur, dan kursi ruang bersama. Kemudian, meludah ke lantai maupun tempat lain di mana dia berada.

Selanjutnya, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti.

Menurut Irfan, para tahanan sudah pusing oleh persoalan mereka masing-masing sehingga tidak bisa terus membantu Lukas Enembe membersihkan diri dan kamarnya.

“Izinkan kami untuk sibuk dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan dan tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa membiarkan Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya,” tulis Irfan dalam suratnya.

Baca juga: Klaim Dirinya Kerja Paling Jujur di Papua, Lukas Enembe: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, tudingan bahwa kliennya berperilaku jorok itu berlebihan.

Ia mengeklaim, sejak Lukas Enembe masih menjabat Bupati Puncak Jaya hingga menjadi gubernur, kliennya merupakan pribadi yang menjaga kebersihan.

"Soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri, di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah itu, terlalu hiperbola itu," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) malam.

Pengacara Bantah Tingkah Lukas Enembe di Rutan Hanya Trik

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga perilaku tak higenis Lukas hanya trik agar yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit (RS) atau menjadi tahanan kota.

Petrus menyebut pernyataan Boyamin Saiman merupakan tuduhan semata.

Baca juga: 20 Tahanan Keluhkan Keberadaan Lukas Enembe di Rutan, Ini Respons KPK

"Trik dari siapa? Itukan tuduhan karena kalau trik kita membangun komunikasi dengan para tahanan untuk membuat surat," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Petrus mengklaim pihaknya tak mengenal 20 tahanan yang menulis surat keluhan terkait kondisi Lukas Enembe.

"Kami mengajukan permohonan tapi teman-teman di rutan tidak menerima keadaan Pak Lukas. Sekarang kita serahkan kepada pengadilan atau KPK mau bersikap seperti apa? Tahanan kota atau dibantarkan," kata Petrus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved