ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Satu ASN Pemkot Jayapura Batal Caleg, Frans Pekey: Status Lima Pegawai Segera Dicabut

Pemerintah Kota Jayapura tengah memproses surat pemberhentian beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai alon legislatif.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/ Hans
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, saat berjabat tangan bersama ASN Pemkot Jayapura usai apel pagi di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura tengah memproses surat pemberhentian beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai alon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Ini menyusul adanya 6 ASN yang maju sebagai Caleg pada Pemilu mendatang.

Sementara, satu di antaranya mengundurkan diri di tengah proses pencalonannya.

“Sejak awal mereka lakukan pendaftaran itu sudah ada lampiran surat persetujuan pengunduran diri mereka sebagai ASN. Saat ini kita sedang proses pemberhentian secara tetap mereka sebagai PNS,” kata Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Peke  kepada Tribun-Papua.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Segera Perluas Pemasangan Hydrant di Kota Jayapura, Frans Pekey: Penduduk Semakin Padat

Pekey menyebu ada 6 orang ASN yang mencalonkan diri sebagai Caleg.

“Namun dalam perjalanan, satu ASN ini mengundurkan diri dari caleg sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU lalu. Itu ada surat pengunduran dirinya dari Parpolnya,” terang Pekey.

Adapun ASN yang maju caleg ini rata-rata pegawai eselon IV, ada yang sudah masuk masa pensiun, tetapi ada  beberapa di antaranya belum memasuki masa pensiun. (*)

Baca juga: PENGAKUAN Pemuda Papua di Akhir Masa Jabatan Lukas Enembe, Unas: Terbaik Selama Menjabat Gubernur

“Kami tidak melarang mereka untuk maju caleg, karena dalam undang-undang itu sudah diatur untuk mendapatkan hak politiknya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Hanya secara aturan jelas harus mengundurkan diri dari PNS,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved