ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Diduga Perintahkan Pramugari Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Pesawat Jet

KPK menduga, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - KPK menduga, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe memerintahkan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet pribadi.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ali menyebut, KPK telah mendalami dugaan ini kepada pramugari bernama Selvi Purnamasari.

Selvi Purnamasari diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023) untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Disebut Tak Pernah Ungkap Kasus Big Fish, Firli Bahuri Singgung Lukas Enembe: Kita Selesaikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali, Sabtu (26/8/2023).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

Materi pemeriksaan itu didalami lewat saksi Agus Gunawan.

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," ujar Ali.

Baca juga: Tak Pindahkan Lukas Enembe ke Tempat Khusus meski Diprotes Tahanan Lain, Ini yang Dilakukan KPK

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Pramugari Ini Antar Duit Puluhan Miliar Naik Pesawat Jet atas Perintah Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved