Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut, KPK Bongkar Pencucian Uang oleh Gubernur Papua
Penyidik KPK telah mendalami dugaan transaksi itu ke Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dugaan transaksi pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, penyidik KPK telah mendalami dugaan transaksi itu ke Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di penyewaan pesawat jet pribadi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: PENGAKUAN Pemuda Papua di Akhir Masa Jabatan Lukas Enembe, Unas: Terbaik Selama Menjabat Gubernur
Daniel diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada hari Jumat ini.
KPK sebelumnya memang menduga Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pesawat jet pribadi.
Selain Daniel, KPK juga memeriksa pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari.
Tim penyidik mencecar Selvi terkait dugaan pengantaran uang tunai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
KPK diketahui sudah berulangkali memanggil pihak PT RDG.
Pada 2 Januari 2023, penyidik lembaga antirasuah mencecar Presiden Direktur PT RDG, Gibbrael Issak.
Penyidik mendalami dugaan Lukas Enembe menggunakan layanan jet pribadi di PT RDG.
“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya pada 3 Januari 2023.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.