ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

GEGER! Oknum Guru Rudapaksa Siswinya, Ini Kata Kepsek SMA di Timika Papua Tengah

Oknum guru di Timika berinisial LH (45) di salah satu SMA yang rudapaksa siswinya berinisjal FCN (13).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi korban rudapaksa. (SHUTTERSTOCK) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pihak satu di antara SMA di Timika menegaskan, pelaku pencabulan anak dibawah umur bukan guru kelas.

Okum guru berinisial LH (45) tesebut merupakan staf yayasan dengan posisi sebagai bendahara sekolah.

Selain menjadi bendahara yayasan, LH juga dalam kesehariannya membuka les privat di rumahnya di Jalan Petrosea Timika.

Baca juga: MEMALUKAN, Oknum Bendahara SMA Rudapaksa Siswi SMP di Timika Papua Tengah

Kepala SMA, Yohanes Pramana saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Selasa (29/8/2023) mengatakan, pelaku statusnya tidak selalu berada di sekolah.

Setiap hari sekitar pukul 14:00 WIT dirinya pulang dan membuka les privat di rumahnya.

 

 

"Kami pihak sekolah meminta polisi melakukan tindakan tegas atas perbuatan dilakukan merudapaksa anak dibawah umur," kata Yohanes.

Yohenes menyebut, oknum bendahara sekolah tersebut diangkat sebagai tenanga yayasan dan berstatus sebagai bendahara.

Sedangan di luar sekolah dirinya membuka les privat di rumahnya dengan mengajarkan les matematika, bahasa Inggris dan organis.

Sebelumya oknum guru tersebut mengajar di SD, SMP kemudian dimutasikan ke SMA sebagai bendahara di sekolah.

Baca juga: MIRIS! Guru SMP di Timika Rudapaksa Siswinya Berulang Kali, Polisi: Sudah Sejak 2021

"Intinya bukan guru kelas karena sejak awal ditempatkan oleh yayasan di SMA sebagai bendahara," tuturnya.

"Kasus ini perlu dikawal dan harus dihukum sesuai aturan berlaku karena telah mencemarkan nama baik sekolah," tutupnya.

Sebelumnya, oknum guru berinisial LH (45) di salah satu SMA yang rudapaksa siswinya berinisjal FCN (13).

Okum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang perlindungan anak.

Kini LH ditahan polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved