ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Emosi di Persidangan, Lukas Enembe Mengumpat dan Banting Mikrofon hingga Tensi Darahnya Naik

Lukas Enembe tampak emosi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - Lukas Enembe tampak emosi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe tampak emosi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Akibatnya, Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menskors sementara sidang.

Lukas Enembe emosi saat jaksa bertanya terkait cara terdakwa memperoleh uang yang diduga hasil gratifikasi.

Pada saat ditanya, Lukas Enembe menyebut, bahwa dirinya memperoleh yang diduga hasil gratifikasi lewat perantara ajudannya.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Izin Kontrol Lagi ke RSPAD, Begini Kondisi Terkini Gubernur Papua Nonaktif

DIADILI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
DIADILI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Tribun-Papua.com/Kompas.com)

"Gimana cara nyuruhnya ajudan?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Lukas Enembe justru mengamuk dan mengumpat dengan kata-kata kasar terhadap jaksa.

"Ya ajudan-ajudan itu. Cu*****," kata Lukas sambil mengamuk.

Saat mengamuk itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala pun meminta agar jaksa tidak terlalu menekan kliennya tersebut.

"Saya kira Pak Ketua, karena beliau sudah jawab tidak tahu ya jangan terlalu ditekan lah, ini berpengaruh (ke kesehatan Lukas Enembe)" kata Petrus."

"Bukan ditekan pak, tapi untuk menjelaskan saja," jawab jaksa.

Baca juga: Gunakan Pesawat Jet Pribadi, Lukas Enembe Diduga Bawa Uang Puluhan Miliar ke Luar Negeri

Namun pada momen ini, majelis hakim belum memutuskan untuk menskors sidang dan tetap dilanjutkan.

Sidang pun berlanjut ketika jaksa bertanya ke Lukas Enembe terkait cara salah satu pihak swasta bernama Dommy Yamamoto menyerahkan uang ke dirinya dan ditukar ke pecahan mata uang Dolar Singapura.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy dan Dommy menyerahkan dolar (Singapura)-nya ke Pak Lukas?"

Pada momen inilah, Lukas Enembe membanting mikrofon yang dipegangnya ke arah lantai.

Petrus pun berusaha menenangkan kliennya tersebut dan meminta hakim untuk menghentikan sidang sementara.

"Sepertinya saya minta break sebentar pak. Bisa break sebentar," ujarnya.

Baca juga: Diusulkan Berhenti oleh DPR, Lukas Enembe Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Papua

Hakim pun menyetujui untuk menghentikan sidang sementara.

Pada saat yang sama, hakim pun meminta kepada jaksa agar tidak terlalu menekan Lukas Enembe untuk menjawab setiap pertanyaan.

"Pak jaksa, terdakwa punya hak ingkar. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka (pengacara), kan kita punya bukti-bukti lain, ada bukti surat ada bukti lain. Nggak perlu dikejar," kata hakim.

Setelah itu, Lukas Enembe pun diberi minum dan hakim memutuskan secara resmi agar sidang diskors.

Lantas, Lukas Enembe dibawa keluar ruang sidang oleh Petrus dan tim kuasa hukum lainnya.

Hakim pun memutuskan sidang dengan terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan lagi pada Rabu (4/9/2023).

Sementara Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan lantaran tensi dirinya yang tinggi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Banting Mikrofon dan Umpat Jaksa, Sidang Diskors

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved