Tahapan Seleksi CPNS 2023, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Kelulusan
Simak tahapan seleksi CPNS tahun 2023 mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.
Tahun ini, ada total 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah formasi tersebut terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Lantas, bagaimana tahapan seleksi CPNS tahun 2023?
Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Tahapan Seleksi CPNS
1. Daftar Akun SSCASN
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.
2. Daftar Formasi
Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing.
Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem.
Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.
3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Rincian Jumlah Soal dalam Tes CPNS dan PPPK 2023
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT).
Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing.
Beberapa instansi akan mengadakan tes wawancara dalam SKD CPNS, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing.
Melihat rekrutmen CPNS sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
6. Pengumuman Kelulusan
Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi CPNS, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi.
Baca juga: Kemenkumham Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasinya
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
14. Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
15. Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
Baca juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Rincian Jumlah dan Syarat Pendidikannya
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
20. Penarikan Data Final : 1 s.d. 2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 202
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
26. Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
31. Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023, Ada Lowongan untuk Lulusan SMA
Dokumen untuk Seleksi CPNS 2023
1. Surat Lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah;
5. Transkrip Nilai;
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023 dan di Tribunnews.com dengan judul Dokumen Syarat Daftar CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September 2023
Seleksi CPNS Papua Pegunungan Tertahan Akibat BKD Sulit Menemukan Lokasi Tes |
![]() |
---|
166 CPNS Nabire Formasi 2024 Terima SK, Bupati Mesak Magai: Jangan Pamalas |
![]() |
---|
Bupati Lanny Jaya Buka Seleksi SKB CPNS, Tinjau Langsung Ruang Ujian |
![]() |
---|
500 Data P3K Kabupaten Jayapura Masih Diproses Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Hi-Labewa: Aksi Pencaker Papua Pegunungan Jangan Dikaitkan Dengan Tim Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.