Mengenal Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023 dan Cara Mengajukan Sanggahan
Simak apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2023 dan bagaimana cara mengajukan sanggahan.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.
Dalam seleksi CPNS 2023 ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pelamar.
Tahap pertama yakni pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2023.
Setelah itu akan ada masa sanggah CPNS 2023 pada 14 - 16 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2023, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Kelulusan

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Baca juga: Rincian Jumlah Soal dalam Tes CPNS dan PPPK 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023:
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD: 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
(Tribunnews.com, Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Catat Informasi Ini
Seleksi CPNS Papua Pegunungan Tertahan Akibat BKD Sulit Menemukan Lokasi Tes |
![]() |
---|
166 CPNS Nabire Formasi 2024 Terima SK, Bupati Mesak Magai: Jangan Pamalas |
![]() |
---|
Bupati Lanny Jaya Buka Seleksi SKB CPNS, Tinjau Langsung Ruang Ujian |
![]() |
---|
500 Data P3K Kabupaten Jayapura Masih Diproses Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Hi-Labewa: Aksi Pencaker Papua Pegunungan Jangan Dikaitkan Dengan Tim Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.