ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Tak Sopan di Persidangan, Lukas Enembe Dituntut Bayar Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). 

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.

“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.

“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.

“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Presdir PT RDG Angkut Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Pesawat Jet

Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

JPU kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Lukas.

“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” tutur Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar, jaksa KPK pun melayangkan protes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved