ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Ini Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat,

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan SW ditahan saat saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sorong menggunakan pesawat.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - SW usai ditetapkan sebagai tersangka saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri sorong. (Maichel KOMPAS.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma (SW) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan SW ditahan saat saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sorong menggunakan pesawat komersial.

"Atas laporan tersebut, setelah dicek namanya ada di manifes dan sekitar pukul 06.10 WIT, yang bersangkutan berhasil digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong," kata Muhammad Rizal saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/9/2023) malam.

SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti sekaligus atas pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan: Negara Dirugikan Rp 3 Miliar

"Terhitung hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Sorong," ujar Rizal.

Rizal membantah penetapan tersangka itu bermuatan politik.

Ia bahkan dengan tegas menyampaikan akan membuktikan kasus dugaan korupsi itu.

SW sebelumnya pernah menang dalam praperadilan atas kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat.

"Memang betul menang praperadilan tetapi kami tetap menertibkan sprindik baru sebagai bentuk penghormatan kami terhadap putusan praperadilan tersebut."

"Tetapi tentunya tidak semua apa yang menjadi diktum putusan praperadilan itu kami tidak sependapat karena ada hal-hal yang dianggap bahwa putusan itu telah menyimpan keluar dari luar lingkup kewenangan dari hakim," katanya.

SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp 6 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Yakni William Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Besar Cahyono selaku Direktur PT Fourking Mandiri yang sudah menjalani hukuman 3 sampai 4 tahun.

Baca juga: TERUNGKAP Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing hingga Melilit Jhonny G Plate, Jadi Lahan Korupsi?

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi warna merah muda dan tangannya dalam kondisi diborgol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved