ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

BREAKING NEWS: Kantor Gubernur Papua Dipalang, Ini Tuntutan Warga Kampung Kayo Pulau

Dari pantauan Tribun-Papua.com, pemalangan ini dilakukan oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau yang merupakan pemilik tanah adat.

|
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok 2, Kota Jayapura, dipalang, Senin (18/9/2023). Pemalangan ini dilakukan oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau yang merupakan pemilik tanah adat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAKantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu, Dok 2, Kota Jayapura, dipalang, Senin (18/9/2023).

Dari pantauan Tribun-Papua.com, pemalangan ini dilakukan oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau yang merupakan pemilik tanah adat.

Hal ini dibuktikan dengan baliho yang terpasang di depan pagar gerbang utama pintu masuk Kantor Gubernur Papua.

Baca juga: Kantor Gubernur Papua Selatan Digeruduk Massa, Ada Apa?

Baliho yang berukuran sedang ini diikat dengan tali di terali besi dua gerbang pintu utama masuk Kantor Gubernur Papua.

Sementara di baliho tersebut ada sedikit tulisan.

 

 

“Kami menutup dan menghentikan aktivitas pekerjaan sampai adanya kesepakatan pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua," tulisan yang ada baliho tersebut.

Akibat pemalangan ini, ASN Pemprov Papua pun tak bisa masuk untuk melakukan aktivitas kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dipalang Kelompok Warga

Dengan menggunakan kemeja keki berwarna coklat, para ASN terlihat hanya berdiri di depan kantor Gubernur Papua.

Selain itu, pihak Kepolisian juga terlihat telah ada di lokasi untuk berjaga-jaga.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com, masih berada di lokasi dan menunggu konfirmasi dari pihak Pemprov Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved