ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

BEJAT, MTA Cabuli Anak SD di Timika: Jeruji Besi Menanti

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/541/IX/2023/SPKT/Res Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul pada, 22 September 2023.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Ilustrasi korban rudapaksa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA. COM, TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika menangkap pelaku pencabulan bernisial MTA (22) terhadap anak dibawah umur bernisial FRM (6) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/541/IX/2023/SPKT/Res Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul pada, 22 September 2023 yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial MT (35).

Baca juga: Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawan, Istri Sempat Datangi Korban hingga Pelaku Kini Ditahan

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan dilakukan pada, Minggu (24/9/2022) sekitar pukul 11:35 WIT.

"Jadi untuk tempat kejadian itu di Jalan Hasanuddin pada, (22/9/2023) sekitar pukul 14:00 WIT," kata AKP Julkifli kepada Tribun-Papua.com, Senin (26/9/2023).

 

 

Ia mejelaskan, korban FRM berumur 6 tahun dan kini masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Timika.

Awalnya, lanjut Julkifli kejadkan bermula ketika ibu dan bapak korban pulang ke kampung dan korban berada di rumah di bersama beberapa keluarga.

Kemudian pelaku mengajak korban kios yang berada di Jalan Hasanuddin, Irigasi untuk mengambil kue. Sampai di kios pelaku mengajak korban berbaring di dalam kios milik pelapor.

Baca juga: Papua Barat Gempar, Ayah Cabuli 2 Anak Kandung: Korban Hamil 6 Bulan dan Enggan Proses Hukum

Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan alat kemaluannya ke kemaluan korban.

Beberapa hari kemudian orang tua korban datang dari kampung dan korban menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved