Info Jayapura
Dijanjikan Proyek di Papua, OS Ditipu Rp 1 Milyar
Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korban hingga satu miliar rupiah.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korban hingga satu miliar rupiah.
Kasat Reskrim AKP Sugarda A B Trenggoro mengatakan, dari kasus tersebut ditahan seseorang pelaku berinisial TW (49).
Kasus itu berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) bertemu di salah satu cafe yang berada di Sentani pada 11 Juni 2023 lalu.
Baca juga: MIRIS, Bioflok yang Diresmikan Presiden Jokowi di Kampung Nolokla Hilang Perhatian
Dari pertemuan tersebut TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan tiga proyek, diantaranya pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dengan nilai Rp 35 miliar.
TW kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta dengan pekerjaan jalan di Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan dengan nilai proyek sebesar Rp 63 miliar, uang sebesar Rp 500 juta untuk penanganan longsoran di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan dengan nilai Rp 28 miliar.
TW juga meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta. Sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp 126 miliar.
Lanjut Sugarda, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke TW sesuai permintaan dengan total satu miliar yang dikirim bertahap (tiga kali).
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Warga Distrik Sentani Dihimbau Jaga Kamtibmas
Sugarda mengatakan, saat ini TW sudah ditahan dan dari hasil penyelidikan TW diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600 juta ke IM yang menurut pelaku (TW) merupakan orang di kementrian PU & PR.
"Untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.