ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Pesan Frans Pekey untuk OPD Pemkot Jayapura Usai Serahkan DPPA TA 2023

penyerahan DPPA ini sebagai bukti mengisi pembangunan di Kota Jayapura

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey saat menyerahkan DPPA TA 2023 kepada OPD, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkota Jayapura, Kamis (5/10/2023).

Pekey mengatakan, penyerahan DPPA ini sebagai bukti mengisi pembangunan di Kota Jayapura.

"Awalnya kita merencanakan kalau bisa lebih cepat penyerahan atau proses APBD perubahan ternyata hampir mirip-mirip sama (terlambat) dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya. 

Baca juga: Dokumen Kepemilikan Lengkap, Palang di Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dibuka

Dengan keterlambatan ini, sambung Pekey, bakal berdampak bagi lisensi daerah yang diperoleh Pemkot Jayapura.

"Kita terlalu lambat, ya mudah-mudahan kita perbaiki ke depan dengan durasi waktu tahapan yang ada, baik di dalam proses internal eksekutif sendiri," harapnya."

"Kalau bersama dengan legislatif lebih cepat diselesaikan akan lebih baik," imbuh Pekey. 

Mantan Kepala BKD Kota Jayapura ini pun meminta seluruh  pimpinan OPD harus memacu alokasi belanja, baik belanja pegawai, barang dan jasa maupun belanja modal.

"Sehingga semuanya dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir," sarannya.

Bagi OPD yang dalam perubahan ini menggangarkan belanja modal, Pekey menyarakan segera menindaklanjuti dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.

Baca juga: Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang

Tak hanya itu, OPD juga diingatkan menindaklanjuti Permendagri nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintahan daerah.

"Dalam pelaksanaan APBD,Pemkot Jayapura mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah pada 3 OPD sebagai pilot project yaitu BPKAD, Inspektorat, Dinas PUPR dan KP agar dalam pelaksanaanya memperhatikan  ketentuan yang berlaku," jelasnya. 

Lanjutnya, dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tak lagi memperbolehkan untuk menganggarkan kegiatan luncuran.

"Maka bagi OPD yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan fisiknya, dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaanya," tegas Pekey. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved