Pemkot Jayapura
Pesan Frans Pekey untuk OPD Pemkot Jayapura Usai Serahkan DPPA TA 2023
penyerahan DPPA ini sebagai bukti mengisi pembangunan di Kota Jayapura
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2023 kepada Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkota Jayapura, Kamis (5/10/2023).
Pekey mengatakan, penyerahan DPPA ini sebagai bukti mengisi pembangunan di Kota Jayapura.
"Awalnya kita merencanakan kalau bisa lebih cepat penyerahan atau proses APBD perubahan ternyata hampir mirip-mirip sama (terlambat) dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Baca juga: Dokumen Kepemilikan Lengkap, Palang di Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dibuka
Dengan keterlambatan ini, sambung Pekey, bakal berdampak bagi lisensi daerah yang diperoleh Pemkot Jayapura.
"Kita terlalu lambat, ya mudah-mudahan kita perbaiki ke depan dengan durasi waktu tahapan yang ada, baik di dalam proses internal eksekutif sendiri," harapnya."
"Kalau bersama dengan legislatif lebih cepat diselesaikan akan lebih baik," imbuh Pekey.
Mantan Kepala BKD Kota Jayapura ini pun meminta seluruh pimpinan OPD harus memacu alokasi belanja, baik belanja pegawai, barang dan jasa maupun belanja modal.
"Sehingga semuanya dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir," sarannya.
Bagi OPD yang dalam perubahan ini menggangarkan belanja modal, Pekey menyarakan segera menindaklanjuti dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Baca juga: Aktivitas Pelayanan Tak Berjalan Normal Saat Kantor Otonom Pemkot Jayapura Dipalang
Tak hanya itu, OPD juga diingatkan menindaklanjuti Permendagri nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintahan daerah.
"Dalam pelaksanaan APBD,Pemkot Jayapura mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah pada 3 OPD sebagai pilot project yaitu BPKAD, Inspektorat, Dinas PUPR dan KP agar dalam pelaksanaanya memperhatikan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lanjutnya, dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tak lagi memperbolehkan untuk menganggarkan kegiatan luncuran.
"Maka bagi OPD yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan fisiknya, dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaanya," tegas Pekey. (*)
Pemkot Jayapura Dampingi Guru Hadapi Tantangan Era Digital |
![]() |
---|
Pemkot Jayapura Gandeng BPJS TK Melindungi 20 Ribu Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Pemkot Jayapura Bentuk Tim Terpadu Keamanan Untuk Wujudkan Stabilitas |
![]() |
---|
Pemkot Jayapura Gandeng BPMP Cegah Pungli Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Negeri |
![]() |
---|
Melalui Program “Torang Tanya, Wali Kota Jawab” Warga Jayapura Sampaikan Sejumlah Keluhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.