Korupsi di Papua
Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Mimika Diusut Lagi, Suami Zaskia Gotik Dipanggil KPK: Nasib Eltinus?
Malah, Sirajuddin Mahmud mangkir dari panggilan penyidik antirasuah, tanpa alasan apapun.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, diusut lagi.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamnggil pengusaha, Sirajuddin Mahmud dalam kasus yang menyeret nama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada proyek tersebut.
Malah, Sirajuddin Mahmud mangkir dari panggilan penyidik antirasuah, tanpa alasan apapun.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sirajuddin dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Baca juga: PROFIL Eltinus Omaleng, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Sedianya, Sirajuddin dimintai keterangan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (9/10/2023) namun, suami penyanyi Zaskia Gotik mangkir.
“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” lanjut Ali.
Pada hari tersebut, tim penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Roni Usman.
Namun, saksi tersebut meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Tim penyidik hanya memeriksa satu saksi terkait perkara ini yakni Handry Tuwaidan dari pihak swasta.
Ia didalami terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.
“Dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus.
Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.