ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia, Senator Filep Wamafma Beri Kritik Menohok

Bahlil pun diminta berhenti membuat pernyatan kontraproduktif, apalagi sampai mencatut nama Menteri lain bahkan Presiden.

|
Tribun-Papua.com/ Noel
Senator Papua Filep Wamafma. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA – Menteri Investasi,  Bahlil Lahadalia, mengeluarkan sebuah pernyataan yang menuai kontroversi di media sosial.  

Dalam pernyataan melalui video yang diunggah, Bahlil menyampaikan bahwa selama kinerja Penjabat (Pj) Gubernur di Papua bagus, maka tetap dipertahankan Pemerintah.

Bahlil juga mencatut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pernyataannya.

Sontak, hal itu menuai beragam reaksi dari publik Papua.

Salah satunya, Senator Papua, Filep Wamafma.

Baca juga: Filep Wamafma: 2016 – 2019 PAD Papua Tak Pernah Sentuh 10 Persen dari APBD

Filep mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Investasi Bahlil sangat berbahaya.

“Pertama bahwa Pj Gubernur merupakan jabatan karena penunjukkan dan bukan pilihan rakyat,” tulisnya melalui pesan Whatsapp kepada Tribun-Papua.com, Jumat (13/10/2023).

“Konsekuensinya adalah bahwa jabatan Pj Gubernur diimitasi oleh waktu yang tidak panjang,”sambung dia.

Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,  dengan tegas menyebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

“Jadi perpanjangannya satu tahun. Masa jabatan satu tahun itu pun disebutkan dapat dikecualikan, sekali lagi dapat dikecualikan,” jelas Filep.

Artinya, lanjut dia, masa jabatan bisa kurang dari itu jika menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.

Misalnya, dicontohkan Filep,  Pj Gubernur bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, memasuki usia pensiun, menderita sakit fisik atau mental tidak berfungsi secara normal, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya, dan meninggal dunia.

“Jadi tidak ada opsi perpanjangan di atas 2 tahun,” terang Filep.

Mencermati pernyataan Bahlil,  Filep menilai, itu hanya menyebarkan narasi pembodohan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved