ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pemerintah dan PT PAL Harus Bertanggungbawab ke Masyarakat Adat Kiyura dan Iwaka di Mimika

PT PAL bertemu dengan masyarakat dan memberikan janji-janji adanya kesejahteraan, masyarakat Kiyura dan Iwaka engan hadirnya perusahaan kelapa sawit.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Komisi Dua DPR Papua saat melakukan Kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang ekonomi bersama Mitra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat di Padang Bulan, Abepura, Jumat, (13/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,  JAYAPURA – Ketua Satuan Pokok Kerja Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jalur Otsus, John N R Gobai mengatakan, Pemerintah Papua dan Pusat Harus bertangungjawab dengan janji kesejahteraan kepada masyarakat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Pemkab Mimika, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat yang memberikan izin PT PAL dengan perusahaan kelapa sawit yang dahulu datang bersama dengan beberapa oknum ASN di Mimika," kata Gobai pada kegiatan Komisi Dua DPR Papua saat melakukan Kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang ekonomi bersama Mitra dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat di Padang Bulan, Abepura, Jumat, (13/10/2023).

Baca juga: Bupati Jayapura Layangkan Peringatan ke-3 Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit PT PNM

Dikatakan, PT PAL bertemu dengan masyarakat dan memberikan janji-janji adanya kesejahteraan, masyarakat Kiyura dan Iwaka engan hadirnya perusahaan kelapa sawit.

"Harus bertanggung jawab atas permasalahan masyarakat Kiyura dan Iwaka di Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang kehilangan tanahnya," jelasnya.

 

 

Manutunya ini satu persoalan yang harus dapat disikapi untuk dapat melakukan revisi atau mencabut undang-undang kepailitan itu.

Sebab kata Gobai, setelah sekian lama PT PAL beroperasi dan bebatu hutan dalam kerangka land clearing atau membersihkan lahan kemudian PT PAL dengan mudahnya menyatakan dirinya pailit melalui pengadilan.

"PT PAL pergi namun meninggalkan masalah bagi masyarakat yang tahu dapat hidup dari hutannya dapat hidup dari sagu dan juga dapat hidup dari alam yang sangat kaya dan menjanjikan untuk kesejahteraan," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Jayapura Evaluasi Izin Pembukaan Lahan Kelapa Sawit PT PNM

Kehidupan masyarakat di sana, terancam punah sekarang sehingga undang-undang kepailitan ini dahulu disusun dalam rangka melindungi siapa?

"Apakah melindungi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka terhadap karyawan ini perusahaan yang menyisihkan masalah,” katanya kepada Tribun-Papua.con melalui Layanan Pesan WhatsApp, Rabu (11/10/2023).

Gobai mengatakan, bila ditelusuri di website PT PAL teryata ada dalam grup perusahaan yang tidak sedikit sehingga, persoalan yang terjadi di Kiura dan Iwaka mestinya menjadi tanggung jawab daripada grup perusahaan itu.

Baca juga: Pasca-aduan Masyarakat Soal Aktivitas Perusanaan Kelapa Sawit, Pemkab Jayapura Adakan Pertemuan

“Bila dipikir secara logika akan kurang masuk akal bila perusahaan tersebut menyatakan rugi karena dia telah membabat hutan yang tidak sedikit dengan kayu-kayu pertanyaannya kemudian kayu-kayu tersebut dikemanakan Apakah tidak dijual dengan harga yang sesuai dengan harga dunia untuk kayu-kayu merbau dan juga yang lainnya,” katanya.

“Mereka oknum-oknum perusahaan maupun oknum Pejabat dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkarakter kapitalis yang yang datang dengan bujuk rayu untuk mengambil tanah-tanda masyarakat demikian investasi investasi besar yang tidak ramah lingkungan harus bisa mempertanggungjawabkan janji-janji palsu palsu mereka kepada Masyarakat dan leluhur setempat,” katanya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved