ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Simak cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Simak cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Pelamar dapat mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, dapat melanjutnya ke tahap seleksi berikutnya.

Sementara untuk peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos, masih bisa melakukan sanggahan.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

CPNS
CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Sanggahan dapat dilakukan pada saat masa sanggah dibuka.

Sanggahan nantinya akan diverifikasi kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Cara Mengajukan Sanggahan

- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian login dengan NIK dan password 

- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung

- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan syarat pendaftarannya.

Baca juga: Simak Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 Mulai dari TWK, TIU hingga TKP

Penyebab Peserta Tidak Lolos dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Dikutip dari sscasn.bkn.go.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved