Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ini Alasan KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Pihaknya lantas menjawab bahwa Lukas akan datang ke pengadilan dari rumah sakit pada Kamis (19/10/2023) atau pada waktu pembantaran selesai.
Menurut Pertrus, awalnya Jaksa KPK setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit pada Kamis.
"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore (17/10/2023)," ujar Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan, Sidang Putusan Tetap Digelar Besok
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK
Lukas Enembe
RSPAD Gatot Soebroto
Ali Fikri
Petrus Bala Pattyona
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.