ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ini Alasan KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi terkini yang pihaknya dapatkan dari tim dokter Lukas sudah membaik. 

Pihaknya lantas menjawab bahwa Lukas akan datang ke pengadilan dari rumah sakit pada Kamis (19/10/2023) atau pada waktu pembantaran selesai.

Menurut Pertrus, awalnya Jaksa KPK setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit pada Kamis.

"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore (17/10/2023)," ujar Petrus.

 

 

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan, Sidang Putusan Tetap Digelar Besok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved