Pilpres 2024
INI SOSOK Pendamping Gajar dan Prabowo di Pilpres 2024 Pasca-putusan MK Batas Usia Capres-cawapres
Ganjar-Gibran diganda-gandakan menjadi pasnagan yang ideal untuk meneruskan tongkat estafet dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUN-PAPUA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: DPP Pranusa Dideklarasikan di Papua, Ini Arah Politiknya!
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Dengan dikabulkannya batasan usia Capres-cawapres tersebut, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka punya pelung untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.
Lantas siapakan yang bakal menjadi cawapres bagi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto?
Arah Politik Gibran
Gibran Rakabuming Raka dikabarkan bakal menyebrang ke partai Golkar demi memuluskan niatnya untuk maju sebagai cawapres.
Pasalnya, Ganjar-Gibran diganda-gandakan menjadi pasnagan yang ideal untuk meneruskan tongkat estafet dari Joko Widodo (Jokowi) yang bakal berakhir masa jabatannya.
Soal isu bakal bergabungnya Gibran ke Golkar pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) partai berlambang pohon beringin tersebut, Melchias Markus Mekeng.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Tidak Setuju Wacana Duet Prabowo - Gibran di Pilpres 2024
Mekeng mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran isu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bergabung dengan partainya.
Akan tetapi, Mekeng menegaskan bahwa setiap orang boleh-boleh saja masuk ke Golkar.
Namun, tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
Tribun-Papua.com
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo
Prabowo Subianto
Capres-cawapres
Batas Usia Capres-cawapres
Almas Tsaqibbirru
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Gibran Rakabuming Raka
Erick Thohir
Melchias Markus Mekeng
Partai Golkar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Lili Romli
Pasca-putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Polda Papua Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kedamaian |
![]() |
---|
Ini Kata Jubir MK Soal Nasib "Amicus Curiae" |
![]() |
---|
Gerindra Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Harga Mati di Kabupaten Sarmi |
![]() |
---|
Demokrat Pastikan MENANG Pemilu di Mimika dan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Dewan Pakar TKN Apresiasi Masyarakat Tolikara Satukan Suara untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.