ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilpres 2024

INI SOSOK Pendamping Gajar dan Prabowo di Pilpres 2024 Pasca-putusan MK Batas Usia Capres-cawapres

Ganjar-Gibran diganda-gandakan menjadi pasnagan yang ideal untuk meneruskan tongkat estafet dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). Lantas siapa pendamping dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subinato? ada nama Gibran Rakabuming Raka dan Erick Tohir. 

Romli menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan Gibran untuk melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.

Romli mengatakan keputusan ini tentu tergantung pada kemauan Gibran untuk maju atau tidak dalam Pilpres 2024.

Romli mengatakan pemilihan Gibran yang merupakan kader PDIP sebagai cawapresnya Prabowo memiliki risiko besar dalam dunia perpolitikan Indonesia.

"Yang jelas, bisa terjadi perang terbuka atau konfrontasi antara Jokowi dengan Megawati. Ini karena Jokowi dan Gibran yang notabene senagai kader atau petugas partai, hengkang dan menjadi rival capres dari PDIP," kata Romli. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved