ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum: Ada Apa-apa Dengan Beliau, Mereka Tanggung Jawab

Mantan gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Tim penasihat hukum dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa Lukas Enembe dari RSPAD, Selasa (17/10/2023) sore. Pasalnya, mantan gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim penasihat hukum dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa Lukas Enembe dari RSPAD, Selasa (17/10/2023) sore.

Pasalnya, mantan gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan.

Ditambah, penyakit permanen yang dideritanya sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Semakin Memburuk

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, klienya sudah sampaikan keluhan kedua tanganya bengkak ke tim Jaksa sejak Senin lalu.

"Sebelum Senin, keluarga sudah menginformasikan kedua tangan bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus yang menyebabkan kedua punggung tangan dan lengan Pak Lukas membengkak dan membuatnya kesulitan untuk mengangkat kedua tangan," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun-Papua.com, Rabu (18/10/2023).

 

 

Petrus mengatakan, selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginfokan kalau Lukas kesulitan untuk berjalan ke WC.

"Untuk ke kamar mandi, mesti dipapah dan pelan-pelan sekali, karena tidak bisa jalan sendiri."

"Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali," sambung Petrus.

Petrus menegaskan, selaku kuasa hulum, pihaknya sangat menyesalkan adanya penjemputan paksa.

Baca juga: DENYUT JANTUNG Lukas Enembe Melemah, Pengacara Ungkap Hal Ini

"Karena pada Senin (16/10/2023) telah bertemu dengan dua jaksa KPK, dan mereka telah sepakat dengan kuasa hukum bahwa untuk ke pengadilan pada 19 Oktober Bapak Lukas dijemput dari RSPAD."

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit, karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ujar Petrus.

Petrus berujar, setelah mendengar keterangannya, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved