Sidang Lukas Enembe
Tanggapi Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman
“Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil,” kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.
|
Editor:
Lidya Salmah
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Tipikor Jakpus.
"Saya tolak putusan tersebut," sambung dia dengan nada lirih.
Penolakan juga juga ditimpali Petrus Balla Pattyona di depan majelis sidang.
"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang. (*)
Tags
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe
Petrus Bala Pattyona
OC Kaligis
Rijatono Lakka
KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
vonis lukas enembe
kedzaliman
korupsi
hotel angkasa
Budi Sultan
Pitun Enumbi
Sherly Susan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.