ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Tanggapi Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman

“Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil,” kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

|
Editor: Lidya Salmah
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Tipikor Jakpus.

"Saya tolak putusan tersebut," sambung dia dengan nada lirih.

Penolakan juga juga ditimpali Petrus Balla Pattyona di depan majelis sidang.

"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved