Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap
Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Merespon vonis tersebut, Lukas hanya dapat berkata pelan.
"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.
Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi
Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang pun menolak terhadap putusan tersebut.
"Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.
Dalam rilis tersebut, penolakan Lukas juga ditimpali Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona di depan majelis hakim.
"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang.
Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.
"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.
Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.
"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus.
Baca juga: Dijemput Paksa KPK Jelang Vonis, Ternyata Eks Gubenrur Papua Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan
Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.
"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.
Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.
Ia mengatakan, putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas.
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe
KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Petrus Bala Pattyona
Rijatono Lakka
Putri Sultan
Budi Sultan
Sherly Susan
OC Kaligis
korupsi
hotel angkasa
Pitun Enumbi
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.