Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap
Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.
Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas. "Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.
Ditambahkan Kuasa Hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Diketahui dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara, membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah.
Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (*)
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe
KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Petrus Bala Pattyona
Rijatono Lakka
Putri Sultan
Budi Sultan
Sherly Susan
OC Kaligis
korupsi
hotel angkasa
Pitun Enumbi
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.