ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap

Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.

|
Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/istimewa
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas. "Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak  dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi  Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.

Ditambahkan Kuasa Hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.

Diketahui dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara, membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah.

Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.  (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved