ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap

Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.

|
Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/istimewa
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Merespon vonis tersebut, Lukas hanya dapat berkata pelan.

"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi

Lukas yang duduk di kursi roda usai sidang  pun menolak terhadap putusan tersebut.

"Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.

Dalam rilis tersebut,  penolakan Lukas  juga ditimpali Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona di depan majelis hakim.

"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Terkait dengan putusan, Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud. 

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus.

Baca juga: Dijemput Paksa KPK Jelang Vonis, Ternyata Eks Gubenrur Papua Lukas Enembe Bisa Rawat Jalan

Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.

"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.

Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.

Ia mengatakan, putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik Rijatono Lakka, pengusaha, dan bukan milik Lukas.

Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas. "Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak  dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi  Gubernur Papua tahun 2013," terang Petrus.

Ditambahkan Kuasa Hukum Lukas lainnya, Antonius Eko Nugroho, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.

Diketahui dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara, membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah.

Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Lukas juga dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Atas putusan tersebut Lukas langsung menyatakan menolak, sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.  (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved