ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Johannes Rettob saat dijemput oleh warga di Kediamannya di Jalan Hasanudin Timika, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA -  Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada seluruh kalangan masyarakat Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, atas dukungan doa untuk dirinya selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Disambut Penuh Bahagia Saat Tiba di Timika, Rettob: Saya Tidak Menyangka Banyak Orang Jemput

Ucapan yang sama juga diberikan Rettob kepada pemuka agama yang telah memberikan perhatian dan cinta yang besar.

"Semua orang mendoakan saya baik kardinal dari NTT dan Uskup di Papua yang telah mendoakan saya. Doanya setiap saat dalam misa di geraja dan saat sidang di PN Tipikor Jayapura," aku dia.

Rettob mengaku, ia teramat lelah selama menjalani proses hukum, karena ini merupakan kasus yang sama, yang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 hingga 2019.

Kata Rettob, awalnya ia dilaporkan saat hendak maju sebagai Wakil Bupati Mimika mendampingi Bupati Eltinus Omaleng pada 2018 lalu.

"Saya dilaporkan tentang pesawat terbang dan pak bupati dilaporkan tentang Gereja Kingmi Mile 32. Pemeriksaan berjalan seiringan dan kasus saya selesai di tahun 2019 oleh KPK,” ungkapnya.

"Selanjutnya pada tahun 2020 ada kelompok lain melaporkan kembali di Polda Papua, kalau yang pertama (lapor) itu kelompok lawan politik,"timpal Rettob.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johannes Rettob Dikabarkan Tiba di Timika Pasca-divonis Bebas di PN Jayapura

Namun, Polda Papua tidak meneruskan kasus tersebut, karena saat itu dirinya diperiksa oleh KPK.

Berlanjut di  2021, Rettob kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,  tetapi pihak kejaksaan tinggi tidak meneruskan.

Kemudian pada 2022, ia dilaporkan lagi ke Kejati dan Polda Papua.

"Kalau di Polda Papua saya dilaporkan dengan kasus lain seakan-akan kasusnya itu pencurian dan penggelapan helikopter di kriminal umum dengan tujuan sama seperti di Kejati  Papua. Tapi Polda Papua saat itu kasusnya SP III dan di Kejati Papua saya ditersangkakan," jelas Rettob.

Saat kasusnya ditangani di Kejati Papua pada 2022 lalu, dalam rentan waktu satu bulan, yakni Juli-Agustus 2023, Rettob ditetapkan sebagai terdakwa, dan Maret 2023 kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tanpa prosedur yang benar.

"Saat itu kami lawan dengan praperadilan tetapi digugurkan karena kasus telah dilimpahkan Kejaksaan sesuai aturan Mahkama Konstitusi,” ujar Rettob.

“Setelah itu dilakukan sidang pokok perkara dengan dakwaan dan ditolak oleh Kejati Papua sehingga saya bebas saat itu”.

Menurut Rettob, saat itu harusnya Kejati Papua melakukan banding, tetapi nyatanya tidak dan justru memasukan lagi kasus serupa dengan alasan perbaikan.

Baca juga: Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Sidang pokok perkara pun dimulai dari Juli 2023 hingga Oktober, dan Rettob merasa perjalanan kasus ini begitu lama.

"Capek dan begitu lama penundaan dilakukan JPU, tapi  akhinya pada Selasa (11/10/2023) di PN Tipikor Jayapura, saya dinyatakan bebas murni," ucapnya penuh syukur.

Kendati putusan bebas murni terhadap Rettob sudah incrath, namun semua tergantung pada Kejaksaan untuk menanggapinya selama 14 hari ke depan sejak sidang putusan.

"Prisipnya kalau bebas murni maka kekuatan hukumnya sangat kuat. Saya sudah bebas," ujarnya.

Ingin Kembali Laksanakan Tugas Sebagai Wabup Mimika

Diketahui kepemimpinan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob berakhir November 2024.

Namun, berdasarkan UU Nomor 10 tentang Pemilu 2024, ternyata semua kepala daerah hasil Pemilu pada 2018, berakhir di 2023.

Kini setelah dinyatakan bebas murni, Rettob ingin bisa kembali aktif sebagai Wakil Bupati Mimika.

Hanya saja, ia masih menunggu surat dari Mendagri, karena batas waktunya tidak boleh melebihi 30 hari.

"Tidak boleh lewat dari 30 hari. Jadi kita ikuti saja aturan yang ada dan saya sangat senang divonis bebas," ungkap Rettob.

"Nah pertanyaan apakah kita sampai 2023 dan tanggal berapa. Ini bagi saya tidak ada masalah dan terpenting harus diketahui hak-hak sebagai kami sambil menunggu teknisnya dari Mendagri," imbuhnya.

Rettob ingin membuktikan ke seluruh warga Mimika, Papua dan Indonesia bahwa dirinya tidak korupsi.

"Ini perasaan saya setelah menjalani proses sidang. Semua masyatakat mendukung saya dan meminta PN Tipikor membebaskan saya," katanya.

“Putusan majelis hakim itu sudah jelas dan saya ingin kembali menegaskan bahwa saya tidak melalukan korupsi”.

Ia juga menyampaikan alasan menyiarkan langsung saat diadili di PN Tipikor Jayapura.

“Saya meminta agar selama sidang dilakukan siaran langsung agar masyarakat menilai dan melihat langsung proses persidangan”.

“Jadi alau saya salah dan benar masayarakat bisa menyaksikan sendiri melalui siaran langsung. Ini memberikan efek terhadap proses pengadilan secara keseluruhan sesuai fakta persidangan," sambung Rettob.

Baca juga: Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61

Selanjutnya Rettob mengaku telah mengampuni oknum-oknum atau kelompok tertentu yang sudah mengkriminalisasinya.

"Saya merasa bahwa masyarakat masih mencintai saya dan tahu bahwa kasus ini saya didzalimi. Ini kasus politisasi, kriminalisasi serta seluruh dakwaan dan tuntutan selama sidang itu semuanya rekayasa belaka, tapi sebagai orang Katolik saya telah mengampuni mereka,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved