ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty divonis bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty divonis bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sidang dengan agenda putusan itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.

Dalam sidang ini dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas

Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Niode merasa gembira atas pencapaian yang diraih dengan hasil tersebut.

 

Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.
Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

"Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty," kata Iwan Niode kepada awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa malam.

Iwan mengatakan, semua sudah dengar bersama bahwa dari putusan hakim tadi bahwa menyatakan bebas demi hukum.

"Bebas murni," ujarnya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Johannes Rettob Ditunda, Pendukung Terdakwa Malah Protes: Ada Apa?

Iwan menjelaskan, dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan supsider," bebernya.

Terutama, kata Iwan, dalam perkara ini pihaknya sudah sampaikan tidak ada kerugian negara.

"Dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti terdakwa lakukan kerugian negara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved