Johannes Rettob Divonis Bebas
Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum
Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty divonis bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sidang dengan agenda putusan itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) sore.
Dalam sidang ini dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas
Sekadar diketahui, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Niode merasa gembira atas pencapaian yang diraih dengan hasil tersebut.
"Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty," kata Iwan Niode kepada awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa malam.
Iwan mengatakan, semua sudah dengar bersama bahwa dari putusan hakim tadi bahwa menyatakan bebas demi hukum.
"Bebas murni," ujarnya.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Johannes Rettob Ditunda, Pendukung Terdakwa Malah Protes: Ada Apa?
Iwan menjelaskan, dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti.
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan supsider," bebernya.
Terutama, kata Iwan, dalam perkara ini pihaknya sudah sampaikan tidak ada kerugian negara.
"Dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti terdakwa lakukan kerugian negara," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Johannes Rettob Divonis Bebas
Johannes Rettob
Silvy Herawaty
Thobias Benggian
Pengadilan Negeri Jayapura
Iwan Niode
RunningNews
| Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura |
|
|---|
| Kembalinya Johannes Rettob di Mimika Bertepatan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-61 |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Johannes Rettob Dikabarkan Tiba di Timika Pasca-divonis Bebas di PN Jayapura |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.