ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Divonis Bebas

Rettob Beri Kesaksian Mulai Perjalanan Proses Hukum Hingga Divonis Bebas PN Tipikor Jayapura

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Johannes Rettob saat dijemput oleh warga di Kediamannya di Jalan Hasanudin Timika, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA -  Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada seluruh kalangan masyarakat Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, atas dukungan doa untuk dirinya selama menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

"Terima kasih kepada para pastor, pendeta, kardinal, ulama, anak-anak, orang dewasa karena telah mendoakan saya selama ini," ucapnya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Disambut Penuh Bahagia Saat Tiba di Timika, Rettob: Saya Tidak Menyangka Banyak Orang Jemput

Ucapan yang sama juga diberikan Rettob kepada pemuka agama yang telah memberikan perhatian dan cinta yang besar.

"Semua orang mendoakan saya baik kardinal dari NTT dan Uskup di Papua yang telah mendoakan saya. Doanya setiap saat dalam misa di geraja dan saat sidang di PN Tipikor Jayapura," aku dia.

Rettob mengaku, ia teramat lelah selama menjalani proses hukum, karena ini merupakan kasus yang sama, yang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 hingga 2019.

Kata Rettob, awalnya ia dilaporkan saat hendak maju sebagai Wakil Bupati Mimika mendampingi Bupati Eltinus Omaleng pada 2018 lalu.

"Saya dilaporkan tentang pesawat terbang dan pak bupati dilaporkan tentang Gereja Kingmi Mile 32. Pemeriksaan berjalan seiringan dan kasus saya selesai di tahun 2019 oleh KPK,” ungkapnya.

"Selanjutnya pada tahun 2020 ada kelompok lain melaporkan kembali di Polda Papua, kalau yang pertama (lapor) itu kelompok lawan politik,"timpal Rettob.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johannes Rettob Dikabarkan Tiba di Timika Pasca-divonis Bebas di PN Jayapura

Namun, Polda Papua tidak meneruskan kasus tersebut, karena saat itu dirinya diperiksa oleh KPK.

Berlanjut di  2021, Rettob kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,  tetapi pihak kejaksaan tinggi tidak meneruskan.

Kemudian pada 2022, ia dilaporkan lagi ke Kejati dan Polda Papua.

"Kalau di Polda Papua saya dilaporkan dengan kasus lain seakan-akan kasusnya itu pencurian dan penggelapan helikopter di kriminal umum dengan tujuan sama seperti di Kejati  Papua. Tapi Polda Papua saat itu kasusnya SP III dan di Kejati Papua saya ditersangkakan," jelas Rettob.

Saat kasusnya ditangani di Kejati Papua pada 2022 lalu, dalam rentan waktu satu bulan, yakni Juli-Agustus 2023, Rettob ditetapkan sebagai terdakwa, dan Maret 2023 kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tanpa prosedur yang benar.

"Saat itu kami lawan dengan praperadilan tetapi digugurkan karena kasus telah dilimpahkan Kejaksaan sesuai aturan Mahkama Konstitusi,” ujar Rettob.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved